Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembunuh Siswi SMA yang Dibungkus Plastik Sampah di Bogor Ditangkap

Ilustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Bogor, IDN Times - Teka-teki pembunuhan terhadap siswi SMA berinisial DS yang ditemukan di dalam plastik sampah di Tanah Sereal, Kota Bogor, terungkap. Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor berhasil menangkap pelaku.

Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan pelaku pembunuhan berinisial MRI. Pelaku ditangkap pada Rabu (10/3/2021) malam.

1. Pelaku ditangkap di Kota Depok

(Ilustrasi pembunuhan dan olah TKP) IDN Times/Mia Amalia

Susatyo mengatakan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan. Kendala yang dihadapi polisi, ia menceritakan, yakni pelaku sering berpindah tempat.

Hingga akhirnya, polisi pun mengetahui lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kota Depok.

"Setelah sebelumnya melakukan pengejaran di sejumlah tempat, tersangka MRI ditangkap dipersembunyiannya di Depok, kemarin malam," kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021).

2. Diduga ada korban lain

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Susatyo menuturkan, penyidik masih memeriksa pelaku secara insentif untuk mengetahui motif pembunuhan. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga ada korban lainnya yang dibunuh oleh pelaku.

"Saat ini tim masih mendalami informasi dan bukti, bahwa dimungkinkan korban tidak hanya satu orang, tetapi ada TKP lainnya," sebutnya.

3. Jenazah korban dimasukkan kantong plastik sampah

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan pada Kamis (25/2/2021). Jenazah terbungkus kantong plastik sampah berukuran besar berwarna hitam.

Saat ditemukan, kedua kaki korban dalam kondisi terikat. Korban masih berstatus pelajar SMA di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Dalam olah TKP, polisi mengamankan barang bukti yang diduga milik korban, di antaranya tas, kacamata dan dompet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rubiakto
EditorRubiakto
Follow Us