Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah: Belum Ada Alasan Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset. Menurutnya, Perppu dikeluarkan harus ada kegentingan terlebih dahulu.

"Gak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (Perampasan Aset), karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025).

1. Yusril sebut KPK, Polri dan Kejaksaaan Agung efektif tangan korupsi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril mengklaim KPK, Polri dan Kejaksaan Agung efektif dalam menangani kasus korupsi.

"Jadi, saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," ucap dia.

2. Pemerintah masih menunggu ajakan DPR RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Yusril, pemerintah saat ini pemerintah dalam posisi menunggu ajakan dari DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset. Mulanya, Yusril menyebut RUU Perampasan Aset sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prorlegnas) di DPR RI untuk dibahas pada periode 2024-2029.

"Jadi, setelah pergantian pemerintah apakah DPR masih akan sama dengan draf yang mereka ajukan pada tahun 2023 itu, atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya," kata dia.

"Seperti misalnya pembahasan terhadap revisi UU KUHAP diajukan pada masa pemerintahan Pak Jokowi, lalu kemudian ketika terjadi pergantian pemerintah DPR merevisi RUU KUHAP itu termasuk juga merevisi draf akademiknya. Lalu kemudian sekarang dibahas pemerintah dan DPR," sambungnya.

3. Pemerintah masih tunggu DPR apakah akan merevisi draf RUU Perampasan aset atau tidak

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar)

Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih menunggu DPR RI apakah akan merevisi draf yang sudah dibahas pada periode sebelumnya atau tidak.

"Jadi, sekarang pemerintah menunggu saja kapan DPR akan membahas rancangan undang-undang itu. Dan kemudian apakah DPR akan merevisi draf-nya atau merevisi naskah akademiknya, pemerintah menunggu saja," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us