Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Kaji Program Pembinaan Siswa di Barak, PCO: Jangan Antipati

Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO), Hasan Nasbi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, mengajak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritisi program yang kontroversial.
  • Hasan menekankan perlunya kajian lebih lanjut terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengirim anak nakal ke barak militer.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan, pemerintah akan mengkaji kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang mengirimkan anak nakal ke barak militer.

Hasan mengimbau, jangan antipati dengan berbagai program inisiatif yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, lebih baik mengawasi dengan mengkritisi bersama-sama mengenai program tersebut.

"Inisiatif-inisiatif baru ini jangan langsung antipati. Tapi kritisi secara bersama-sama. Ada sesuatu yang dilanggar atau ada sesuatu yang mungkin tidak terpenuhi gak dari pola-pola pendidikan semacam itu," kata dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

"Jadi lebih baik kita lihat ramai-ramai, kita kritisi ramai-ramai. Nanti kita kaji juga bersama-sama apakah ini bisa efektif atau tidak untuk menurunkan sesuatu yang katanya kenakalan, ketidakpatuhan, dan segala macam seperti itu. Tapi jangan juga di awal sudah langsung antipati dengan sebuah inisiatif," sambungnya.

1. Akan dibahas pemerintah pusat

Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO), Hasan Nasbi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasan menekankan, program yang mengirimkan anak nakal ke barak militer ini dikaji lebih lanjut oleh pemerintah pusat. Apakah kebijakan tersebut melanggar aturan dan hak anak. Terlebih, program ini juga harus mendapatkan persetujuan dari orangtua yang anaknya akan mendapat pembinaan di barak militer.

"Jadi sepanjang tidak melanggar hal-hal yang prinsipil, sepanjang tidak melanggar hal-hal yang prinsipil, tapi pemerintah akan periksalah, akan kaji ini. Kebijakan-kebijakan yang baru, kebijakan-kebijakan yang berupa inisiatif tentu akan dibahas nanti di pemerintah," kata Hasan.

2. Diharapkan bisa diterapkan masif

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kiri) dan Menteri HAM Natalius Pigai (kanan). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Menteri Hak Asai Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pendidikan barak ala Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bisa diterapkan secara masif di Indonesia. Ia akan berdiskusi dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti supaya ada ada aturan khusus secara nasional.

Hal tersebut disampaikan Natalius Pigai usai menerima Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Kementerian HAM akan menyampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk mengeluarkan peraturan supaya bisa jadikan model ini bisa dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia. Masif di seluruh Indonesia untuk ke depan," kata Pigai. 

3. Pendidikan barak bukan pelanggaran HAM

Siswa berada di barak militer saat program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025). (ANTARA FOTO/Abdan Syakura)

Pigai juga berpandangan, pendidikan di barak khusus anak-anak nakal, bukan bagian pelanggaran HAM. Justru pendidikan ini seirama dengan prinsip-prinsip HAM. Undang-Undang Pendidikan Nasional telah mengatur anak-anak di Indonesia diwajibkan berpendidikan dari umur 7-15 tahun.

"Kalau kewajiban berarti ya pemerintah bertanggung jawab, ada regulasinya, ada otoritasnya," kata dia. 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003, maupun berbagai Instrumen HAM, pendidikan itu merupakan hak warga negara sekaligus kewajiban bagi warga negara. Sejatinya, kata dia, pendidikan di barak yang diterapkan Dedi sesuai Undang-Undang Hak Asasi Manusia karena di dalam muatannya terdapat pendidkan formal dan informal.

"Seirama dengan instrumen hak asasi manusia khususnya ekonomi, sosial, dan budaya, Pasal 13 dan 14. Jadi seirama," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us