Natalius Pigai: Kirim Siswa ke Barak Militer Tidak Langgar HAM

- Menteri HAM: Kebijakan Dedi Mulyadi tidak melanggar HAM
- Langkah Dedi lebih pada pendidikan pembentukan karakter, mental, dan tanggung jawab anak
- Corporal Punishment adalah penggunaan kekerasan fisik sebagai hukuman atau disiplin
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirimkan anak-anak bermasalah untuk dididik ke barak militer tidak melanggar HAM. Menurutnya langkah yang diambil Dedi adalah lebih pada pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab.
"Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia,” kata dia dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
1. Sebut arah kebijakan Dedi bukan ke Corporal Punishment

Corporal Punishment, kata Pigai, merupakan penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak sebagai bentuk hukuman atau disiplin. Maka langkah yang diambil Dedi kata dia bukan bagian dari Corporal Punishment.
2. Corporal Punishment dam dampaknya pada kesehatan fisik dan mental anak

Dia menjelaskan, Corporal Punishment bentuknya bisa macam-macam seperti memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak. Hukuman fisik memang dianggap kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak.
"Terkait hal ini pun masih dalam perdebatan, tapi yang dilakukan oleh Pemda Jabar tentu bukan ini,” kata dia.
3. Pendidikan karakter sesuai prinsip dan standar HAM

Natalius menjelaskan, sepanjang pendidikan menyangkut pembinaan mental, karakter, dan nilai, maka hal tersebut sesuai dengan prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM).