Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro akan diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

"Jadi perpanjangan waktu ini di putuskan untuk dua minggu ke depan yaitu 23 Februari sampai 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021).

1. Airlangga sebut kasus aktif dari 5-17 Februari berkurang 2,53 persen

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA News/Hanni Sofia)

Menurut Airlangga, PPKM mikro diperpanjang karena berdampak pada turunnya angka positif COVID-19. Menurut dia, dari 5-17 Februari 2021 penurunan angka positif mencapai 2,53 persen.

Tren kasus aktif di lima provinsi juga mengalami penurunan selama PPKM mikro diterapkan.

"Tren kasus aktif di lima provinsi berhasil diturunkan yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur," ujar Airlangga.

2. Rata-rata pemakaian tempat tidur RS berada di bawah 70 persen

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, lanjut Airlangga, bed occupancy rate atau rata-rata pemakaian tempat tidur rumah sakit berada di bawah 70 persen. Sementara, kata Airlangga, angka kesembuhan di lima provinsi mengalami peningkatan.

"Kesembuhan di lima provinsi itu meningkat di DKI, Banten, Jabar, DIY, dan Jawa Timur," jelas Airlangga.

"Kemudian tren fatality rate itu juga turun di DKI, Jabar, Bali dan juga tren peningkatan kepatuhan, ini berdasarkan survei juga naik di kisaran 87 sampai 88 persen," lanjutnya.

3. Bekerja di kantor tetap kapasitas 50 persen dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

Ilustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Mantan Menteri Perindustrian ini juga mengatakan bahwa jumlah karyawan yang bekerja di kantor selama PPKM mikro harus 50 persen. Lalu, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan sistem daring.

Selain itu, sektor esensial juga bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Sementara, jam operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.

"Dine in maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Untuk delivery ataupun yang diantar itu tetap diperbolehkan, kemudian konstruksi beroperasi 100 persen, tempat ibadah maksimal 50 persen," jelas Airlangga.

"Fasilitas umum masih dihentikan, transportasi mengikuti daripada kondisi di wilayah dan dengan protokol kesehatan, dan cakupannya ini adalah 123 kabupaten/kota sampai desa dan kelurahan di 7 provinsi di Jawa dan Bali," tambah dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us