Pemkab Bekasi Izinkan Konser pada Pergantian Tahun 2022-2023

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bekasi membolehkan masyarakat menggelar konser pada pergantian malam tahun baru 2022-2023.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan, meskipun diperbolehkan, masyarakat harus mematuhi ketentuan seperti pembatasan kapasitas.
"Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat)," katanya dikutip Rabu (21/12/2022).
1. Belum ada larangan menggelar konser

Dani juga mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait anak dengan pengamanan kegiatan pada akhir tahun.
"Sementara ini belum ada pelarangan apapun, jadi kita akan lakukan secara normal," katanya.
2. Tidak terlalu meriah

Dia mengingatkan, perayaan pergantian tahun dianjurkan tidak terlalu meriah, karena terdapat wilayah di Kabupaten Bekasi sedang mengalami musibah.
"Beberapa di wilayah Kabupaten Bekasi juga sedang berkutat dalam bencana banjir," jelas Dani.
3. Mendoakan warga Cianjur

Dani juga meminta, masyarakat Kabupaten Bekasi mendoakan masyarakat Cianjur yang mengalami musibah akibat gempa bumi.
"Sensitif merayakan perayaan tahun baru terlalu besar, karena saudara kita yang di Cianjur sedang terjadi bencana," tambahnya.