Pemkot Bekasi Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Buka Puasa Bersama

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi menghimbau masyarakatnya untuk tidak menggelar buka puasa bersama. Imbauan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID 19.
"Imbauan lah, kan menjaga supaya jangan sampai penyebarannya (COVID 19) menjadi masif," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
1. Karena imbauan, tidak ada sanksi bagi pelanggar

Tri mengatakan, karena sifatnya imbauan tidak ada sanksi tegas bagi masyarakat yang ingin buka puasa bersama dan open house.
"Artinya kan tidak ada sanksi juga sebetulnya. Kan dari atas (pemerintah pusat) bentuknya juga gitu, kita hanya meluruskan perintah dari Sekretariat Negara," jelasnya.
2. ASN juga dilarang open house

Aparatur Sipil Negara atau ASN yang bertugas di Kota Bekasi juga dilarang menggelar buka puasa bersama dan open house. Namun, lanjut Tri, jika buka bersama dalam skala kecil diperbolehkan.
"(ASN) Ya sama lah, tidak boleh. Kalau misalnya ada dalam skala kecil, ya menyikapinya jangan terlalu kaku," ujarnya.
3. Pemerintah ingatkan masyarakat tetap jaga prokes

Sebelumnya, pemerintah memberikan berbagai kelonggaran untuk menjalankan ibadah Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
Juru Bicara SATGAS Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat boleh melakukan aktivitas secara normal selama bulan Ramadan setelah 2 tahun pandemik. Meski demikian, Wiku mengingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Bukber (buka bersama) sebaiknya jaga jarak dan tidak usah berbicara saat makan, prinsipnya jaga kebersihan dan jangan lupa mencuci tangan," ujar Wiku dikutip Forum Merdeka Barat, Rabu (30/3/2022).