Pemkot Jakarta Utara Batasi Jam Operasional Truk pada Pagi dan Sore

- Kondisi Jalan Raya Cilincing sempit
- Warga bisa beraktivitas dengan tenang
- Kebijakan dalam masa uji coba
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing, Selasa (18/11/2025) sore. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.
"Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga," ucap Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat dalam keterangannya.
1. Kondisi Jalan Raya Cilincing sempit

Dia menegaskan, upaya ini muncul setelah melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga.
“Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15–16 meter, sementara dilalui trailer besar dan juga warga yang mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga berkendara motor. Risikonya tinggi sekali,” ujar Hendra.
2. Warga bisa beraktivitas dengan tenang

Menurutnya, berbagai kecelakaan yang terjadi selama ini menjadi dasar kuat perlunya pengaturan.
“Bayangkan, sering kali warga kita melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang,” katanya.
3. Kebijakan dalam masa uji coba

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.
“Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” jelas Henrico.
4. Pembatasan jam operasional pagi dan sore

Untuk diketahui, uji coba pembatasan akan dilakukan selama sebulan ke depan, dilanjutkan dengan evaluasi yang akan menentukan apakah pembatasan diperluas ke ruas jalan lainnya atau tidak.
Adapun aturan pembatasannya, yaitu kendaraan besar, kendaraan truk besar, trailer, dan kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada waktu: pagi pukul 06.00–09.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.
Jika kendaraan ingin keluar atau masuk pool pada waktu tersebut, wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai, dan untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui jalur alternatif yang meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, dan Jalan Ujung Pandang.


















