Pemkot Jakarta Utara Targetkan PBB-P2 Rp2,7 Triliun pada 2025

- Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp2,7 triliun pada 2025.
- Pemkot Jakarta Utara gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
- Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara melakukan sosialisasi terkait kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak PBB-P2.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Jakarta Utara menetapkan target kemampuan dalam mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2,7 triliun pada 2025.
"Untuk wilayah Jakarta Utara target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 2,7 triliun sehingga dalam pencapaiannya dibutuhkan kerja sama dan kontribusi positif dari berbagai pihak," ujar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (3/5/2025).
1. Pemkot Jakut gencar sosialisasikan pajak daerah untuk tingkatkan kesadaran wajib pajak

Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berkewajiban membayar pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pemahaman peraturan pajak daerah.
Ia menuturkan penerimaan pajak suatu daerah berperan penting untuk menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Lebih lanjut, Ali, mengatakan bahwa pajak daerah menjadi sumber pendapatan utama, mengingat 52,74 persen dari total penerimaan daerah berasal dari pajak daerah.
"Penerimaan daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
2. Pemkot Jakut sosialisasikan insentif PBB-P2 kepada wajib pajak

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara (Jakut), Budianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak PBB-P2 di wilayah Kota Jakarta Utara pada Rabu, 30 April 2025.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak memahami kebijakan pajak daerah tahun 2025 sehingga dapat segera memanfaatkan waktu dan dasar kebijakan terkait pembebasan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2.
Selain itu, pertemuan ini sebagai media untuk berinteraksi dan saling berkomunikasi, di mana masyarakat wajib pajak adalah mitra khusus Pemda DKI dalam melaksanakan pembangunan.
3. Pemkot Jakut harap kerja sama aktif wajib pajak dalam pembayaran PBB-P2

Ia pun berharap adanya dukungan dan kerja sama konkret dari para wajib pajak perorangan ataupun badan atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah PBB-P2 tahun 2025.
“Ini juga sebagai upaya dalam mengimplementasikan peraturan gubernur dan mengurangi beban wajib pajak PBB-P2," pungkasnya.