Pemprov Tetapkan UMSP Jakarta 2025, Ini Rincian Berdasarkan Sektor

- Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMSP Provinsi Jakarta Tahun 2025.
- UMSP mengacu pada KBLI yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, dengan besaran nilai tertentu.
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Jakarta Tahun 2025. Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta 2025. Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).
1. Rincian besaran UMSP DKI berdasarkan sektor

Adapun rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut:
A. Industri Pengolahan
- Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696
- Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp5.504.696
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp5.504.696
- Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp5.504.696
- Industri Perekat Lem: Rp5.504.696
- Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp5.504.696
- Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp5.504.696
- Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp5.504.696
- Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp5.504.696
- Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp5.504.696
- Industri Kaca Pengaman: Rp5.504.696.
2. UMSP penyedia akomodasi dan makan minum

B. Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
- Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp5.531.680
C. Jasa Keuangan
- Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp5.531.680
- Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
3. Pemprov akan berikan sanksi jika tidak patuh

Hari menambahkan, selain menetapkan UMSP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," katanya.