Pemulung Bobol Kantor Perusahaan di Tamansari, Bawa Kabur Rp220 Juta

- Pencurian terjadi di kantor di Jakarta Barat, merugikan korban sebesar Rp220.691.449.
- Pelaku utama merupakan seorang pemulung yang dibantu oleh tiga temannya, dan masih ada satu pelaku lain yang masih buron.
- Pelaku berhasil masuk ke ruangan manager keuangan dengan membobol jendela dan brankas menggunakan alat-alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng.
Jakarta, IDN Times - Polsek Metro Tamansari menangkap tiga terduga pencuri di sebuah kantor di Jalan Pinangsia 2, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/8/2024). Mereka adalah MN, ST, dan TO.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, korban merugi sebesar Rp220.691.449 akibat pencurian tersebut.
“Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1.800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7,” kata Adhi dalam keterangan tertulisnya.
1. Salah satu pelaku merupakan pemulung

Adhi menjelaskan, pelaku MN merupakan pemulung. Sementara tiga rekannya merupakan teman MN.
Polisi juga masih memburu pelaku lainnya berinisial AI. Polisi telah memasukkan AI ke dalam daftar pencarian orang.
“Pelaku MN berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” ujar Adhi.
2. Pelaku mencongkel jendela

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan, pencurian ini terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, sekitar pukul 01.08 WIB.
Pelaku merencanakan aksinya di sebuah warung kopi. Setelah berkumpul, mereka membagi tugas, ada yang membuka jalan dan memantau lokasi.
"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ujarnya.
3. Pelaku masuk ke ruangan manager keuangan

Mereka juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga.
"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," ujar Suparmin.
Kasus pencurian ini baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku utama, MN bin PD, yang kebetulan sedang menarik gerobak di Tamansari pada 27 Juli 2024
"Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku," jelasnya .
Sementara itu para rekan pelaku diamankan di lokasi berbeda, ST bin DL ditangkap di brebes, dan TO di Bojonegoro Jawa Timur pada selasa, 6 Agustus 2024.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.