Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, PNM Pesankan Hal Ini

Gedung PNM. (dok. PNM)

Jakarta, IDN Times - Nama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol). 

Bahkan tak sedikit masyarakat yang akhirnya menganggap PNM Mekaar merupakan produk pinjol ilegal. 

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM Lalu Dodot Patria Ary berulang kali menegaskan bahwa PNM tidak memiliki produk pinjol, apalagi pinjol ilegal. 

"PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) justru memberikan literasi kepada masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan perempuan di Indonesia untuk cerdas keuangan,” katanya. 

Melalui kelompok nasabah binaan, PNM rajin menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, intelektual dan sosial. Proses pembiayaan atau pinjaman produk Mekaar dilakukan secara berkelompok.

1. Lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadi

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi maraknya pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal, Dodot mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadinya. 

“Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan diberikan izin oleh penggunanya,” kata Dodot.

Banyak orang yang mengaku sebagai korban pinjol ilegal mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol ilegal, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. 

Data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman. 

2. Mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur spyware

ilustrasi menggunakan smartphone (pexels.com/Brian Ramirez)

Dodot mengatakan, pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. 

Fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone

“Permintaan akses ditaruh di awal oleh aplikasi pinjol ilegal karena mereka butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga pinjol ilegal kan,” kata Dodot. 

Dengan akses terhadap aplikasi smartphone, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. 

Pinjol ilegal bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS dengan siapa, WhatsApp dengan siapa, dan bentuk komunikasi lainnya.

3. Beberapa cara untuk menjaga data pribadi

ilustrasi menggunakan smartphone (unsplash.com/Yura Fresh)

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain. Pertama, jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di smartphone

“Kita selalu mengingatkan agar nasabah memanfaatkan pembiayaan dari kita sehingga mereka bisa mengatur keuangan dengan baik. Dengan manajemen yang baik mereka tidak akan memiliki kemungkinan untuk terjebak pinjol ilegal,” tandas Dodot.

Saran kedua, agar tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developer-nya. Tips ketiga adalah saat memasang satu aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya. 

“Contoh, ada aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Kan tidak ada hubungannya,” papar Dodot.

"Jika ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya tidak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstalan aplikasi tersebut,” tambahnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us