Pendaftaran SNMPTN Sampai 27 Februari, Pemilik KIP Buruan Daftar

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 dibuka telah dibuka sejak 14 Februari 2020. Pendaftaran SNMPTN bukan hanya untuk peserta regular, namun juga untuk penerima ataupun calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pendaftaran SNMPTN dibuka hingga Kamis 27 Februari 2020. Pendaftaran bagi penerima KIP Kuliah telah tertuang dalam pengumuman Nomor 25/ Sipres/A6/II/2020, dan diumumkan di situs resmi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Pengumuman tersebut memuat beberapa informasi penting yang harus diperhatikan oleh calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, yang hendak mendaftar SNMPTN. Berikut beberapa poin penting yang perlu dicatat pemegang KIP Kuliah sebelum mendaftar SNMPTN.
1. Calon mahasiswa tidak mampu bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah

Bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tak perlu risau. Kalian bisa mencoba mendaftar untuk mendapatkan KIP kuliah.
Pendaftaran dilakukan di laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, mulai awal Maret sampai 31 Maret 2020.
2. Pendaftaran SNMPTN mulai 14 Februari pukul 14.00 WIB sampai 27 Februari 2020 pukul 23.59 WIB

Calon mahasiswa yang telah mempunyai KIP Kuliah, bisa langsung mendaftar SNMPTN 2020 sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu 14 Februari 2020 pukul 14.00 WIB sampai 27 Februari 2020 pukul 23.59 WIB.
3. Bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum punya KIP Kuliah, silakan daftar SNMPTN lebih dahulu

Lalu, bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum mempunyai KIP Kuliah, dipersilakan mendaftar SNMPTN 2020 terlebih dahulu, sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan lupa mengisi pilihan Prodi dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diinginkan.
Untuk calon mahasiswa di poin ini, akan diberi kesempatan melakukan finalisasi sampai akhir Maret 2020.
4. Siswa wajib melakukan finalisasi

Jika masa pendaftaran KIP Kuliah berakhir, nantinya akan dilaksanakan Kegiatan Sinkronisasi Data antara Data Pendaftar SNMPTN di Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dengan Data Penerima KIP Kuliah untuk keperluan seleksi.
Pendaftaran dianggap sah apabila siswa telah melakukan finalisasi. Siswa yang tidak melakukan finalisasi dianggap belum/tidak mendaftar SNMPTN.