Sepekan Jadi Tahanan KPK, Hasto: Saya Dalam Kondisi Sehat dan Semangat

- Hasto Kristiyanto tetap sehat dan bersemangat selama menjadi tahanan KPK.
- Hasto merasa tidak bersalah dalam perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
- KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah sepekan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku masih dalam kondisi yang sehat dan bersemangat.
"Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader pdi perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat," ujar Hasto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (27/2/2025).
1. Hasto merasa tak bersalah

Hasto merasa penahanan yang dialaminya merupakan bagian dari perjuangan. Ia masih merasa tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
"Saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah," ujarnya.
2. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
3. Harun Masiku belum ditemukan

Hingga saat ini, Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.