Pengacara Tom Lembong Siapkan Perlawanan bila Praperadilan Ditolak

Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Dodi S. Abdulkadir, bakal menyiapkan perlawanan seandainya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan. Sidang praperadilan Tom Lembong bakal digelar pada Selasa (26/11/2024) pukul 14.00 WIB.
Putusan praperadilan esok bakal menandai babak baru kasus hukum yang dilewati Tom. Dodi mengatakan bakal melihat lebih dulu alasan hakim menolak gugatan praperadilan mantan pentolan tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 itu.
"Contoh, apabila sudah ada bukti mengenai kerugian keuangan negara berupa hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), maka kami akan mempelajari dan menyiapkan langkah-langkah hukum jika cacat administratif masih dibolehkan," ujar Dodi ketika memberikan keterangan pers di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Salah satu upaya hukum lain yang bisa ditempuh yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Laporan yang dirilis oleh BPKP mengenai kerugian keuangan negara bisa diuji di sana," kata Dodi.
Dia menggarisbawahi satunya-satunya lembaga pemerintah yang berhak menyampaikan kerugian keuangan negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
"Apabila ada institusi lain yang mendeklarasikan (kerugian keuangan negara) maka tindakan tersebut telah melanggar asas kepastian hukum. PTUN memiliki kewenangan untuk membatalkan LHPP (Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian)," katanya.
Namun, Dodi memastikan, tim hukum akan mencermati dengan detail isi putusan dan alasan di balik putusan tersebut, seandainya gugatan praperadilan ditolak.
1. Kuasa hukum yakin gugatan praperadilan Tom Lembong diterima

Sementara, kuasa hukum Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir, mengaku yakin gugatan praperadilan kliennya bakal dikabulkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Sebab, hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menerima audit kerugian keuangan negara.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyebut potensi kerugian keuangan negara akibat kebijakan impor gula era Tom Lembong mencapai Rp400 miliar.
"Jadi, bagaimana bisa orang dijadikan tersangka dengan perkara korupsi? Kami optimistis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari di tempat yang sama.
Sedangkan, Dodi mengaku yakin hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperdilan Tom bakal memiliki keberanian. Sebab, hakim tunggal PN Jaksel sudah secara terang benderang memiliki bukti kepada hakim.
2. Kebijakan impor gula yang diperiksa Kejagung periode 2015 hingga 2023

Ari kembali memaparkan pelanggaran administratif lainnya yang diduga dilakukan Kejaksaan Agung. Penegak hukum itu menyebut kebijakan impor gula yang disidik pada 2015 hingga 2023, sedangkan Tom menjabat sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
"Tidak bisa orang dipidana karena kebijakan yang dikeluarkan bukan pada waktu ia menjabat," ujarnya.
Ari juga menggarisbawahi jaksa di Kejagung memproses dugaan korupsi ini dengan cara tebang pilih. Sebab, jaksa hanya fokus pada proses impor gula yang terjadi pada 2015 hingga 2016. Sementata mereka enggan memeriksa empat menteri yang dulu pernah menjabat sebagai Mendag.
"Di persidangan terbukti itu bukan asumsi. Bahwa jaksa telah tebang pilih, hanya menetapkan tersangka tanpa bukti-bukti. Bukti-buktinya dikumpulkan kemudian, yang penting ditetapkan status tersangkanya dulu," tutur dia.
3. Kejaksaan Agung dianggap bunuh karakter Tom Lembong

Ari menyebut Tom Lembong terlalu naif ketika memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Sebab, ia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
"Dia ketika itu datang seorang diri dengan itikad baik, dan dijelaskan semampu dia ke penyidik di Kejagung karena dia pikir tidak ada masalah," kata Ari ketika menjawab pertanyaan IDN Times.
Namun dalam pandangannya, itikad baik kliennya itu disalahgunakan penyidik di Kejaksaan Agung. Mantan Mendag itu dijadikan pesakitan.
Ari juga menyoroti sikap Kejagung yang diduga kuat hendak membunuh karakter Tom Lembong, karena dokumentasi Tom ketika diperiksa dan dipakaikan rompi pink disebarluaskan. Dia mengatakan Tom saat itu tidak diberikan kesempatan berbicara.
"Ini kan ada maksud apa? Pembunuhan karakter. Ini lah yang tidak disadari oleh Tom Lembong," ucapnya.