Pengawas Data Pribadi Sedang Dibahas, Target Rampung Agustus

- Harmonisasi lembaga pengawas PDP target rampung Agustus
- Amatan UU PDP tentang fungsi lembaga pengawas dan kerjasama lintas negara
- Pentingnya evaluasi lembaga PDP terkait transfer data pribadi ke luar negeri
Jakarta, IDN Times - Pembahasan soal transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang Indonesia-Amerika memunculkan urgensi soal keberadaan lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, mengatakan landasan hukum lembaga pengawas PDP tengah diharmonisasi. Kehadirannya masih diupayakan karena banyak pasal yang termuat di dalamnya.
"Lembaga PDP lagi diharmonisasi ya, lagi dibahas terus, karena pasalnya banyak, lebih dari 200 ya," ujarnya saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
1. Harus dilihat satu per satu pasal-pasal

Dia mengatakan, kepadatan pasal-pasal itu membuat harmonisasi menjadi detil karena harus dilihat satu persatu. Dia menargetkan paling tidak di bulan Agustus landasan hukum lembaga pengawas PDP bisa rampung.
"Jadi harus dilihat satu per satu pasal-pasal itu dan kita harapkan bisa segera selesai. Kami sih menargetkan paling tidak ya Agustus juga sudah bisa selesai," kata dia.
2. Salah satu amanat yang termuat di UU PDP

Nezar mengungkapkan, lembaga pengawas PDP menjadi salah satu amanat yang termuat di (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Lebih rinci lembaga pengawas dimuat dalam pasal 59 dan 60 UU PDP.
Salah satu fungsinya adalah bekerja sama dengan lembaga pelindungan data pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi lintas negara.
3. Bertugas evaluasi secara objektif apakah negara tujuan transfer data pribadi

Pentingnya kehadiran lembaga PDP jadi pembahasan usai Presiden AS Donald Trump meminta adanya transfer data pribadi dari Indonesia ke negaranya dalam kesepakatan dagang RI-AS.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Dr. Pratama Persadha sebelumnya juga bernada seirama soal pembentukan lembaga PDP. Klausul transfer data pribadi dua negara ini harusnya, kata dia, bisa mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP dan mendorong percepatan pembentukan lembaga pengawas PDP. Karena dalam UU PDP tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Ada ruang legal untuk transfer data lintas batas.
"Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), yang kelak bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk Amerika Serikat, memenuhi standar yang ditetapkan," kata dia keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (24/7/2025).