Penyebab Kecelakaan Maut di GT Ciawi Masih Diselidiki

- Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, masih mendalami penyebab kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Tol Jagorawi pada Rabu (5/2/2025).
- Truk air mineral yang terlibat dalam kecelakaan telah ditetapkan sebagai tersangka, sopirnya Bendi Wijaya (BW) sudah menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Bogor, IDN Times - Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Tol Jagorawi pada Rabu (5/2/2025),
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan melalui pemeriksaan saksi tambahan. Saat ini, sopir truk penyebab kecelakaan, Bendi Wijaya (BW) sudah diamankan di ruang tahanan Polresta Bogor Kota.
"Masih kita dalami akan lakukan pemeriksaan saksi tambahan dan saat ini yang bersangkutan sudsh kami amankan dirutan Polresta Bogor Kota," kata dia di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (13/2/2025).
1. Penyebab kecelakaan masih diselidiki

Polresta Bogor Kota telah menetapkan sopir truk air mineral yang terlibat sebagai tersangka.
Yudiono mengatakan, Bendi Wijaya (BW) yang sebelumnya dirawat di rumah sakit, kini telah menjalani pemeriksaan. Statusnya meningkat menjadi tersangka.
"Betul sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bendi Wijaya (BW) yang semula dirawat di RS, dokter sudah menyatakan sembuh. Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan (statusnya) ditingkatkan menjadi tersangka," kata dia.
2. CCTV merekam truk hilang kendali

Menurut Yudiono, penetapan status tersangka berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan. Termasuk hasil pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian.
CCTV menunjukkan, sebelum menabrak kendaraan lain, truk yang dikemudikan oleh BW tidak terkendali.
BW mengaku berusaha mengendalikan kendaraan, tetapi kehilangan kontrol. Dia pun keluar dari mobil setelah membanting kemudi ke kanan dan loncat untuk menyelamatkan diri.
3. Rem tidak berfungsi, sopir hilang kendali

Yudiono menyampaikan, pihak kepolisian masih mendalami kondisi rem kendaraan pada saat kejadian.
Menurut keterangan BW, kata Yudiono, sebelum mencapai kilometer 42, kendaraan sudah tidak bisa dikendalikan sehingga sopir kehilangan kontrol. Hal ini menyebabkan kecelakaan fatal yang berujung pada penahanan sopir.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 311 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas," kata dia.
Dalam kecelakaan maut di GT Ciawi 2 itu, tabrakan beruntun dipicu truk pengangkut air mineral galon dari arah tol Bocimi. Truk itu menabrak lima kendaraan yang berada tepat di antrean gerbang tol.
Kecelakaan beruntun enam kendaraan pun terjadi seketika dan menghanguskan beberapa kendaraan, berikut dua orang. Terdapat delapan orang tewas akibat insiden ini.