Peredaran Narkoba Masif, BNN Usul Larangan Penjualan Vape

- BNN mengusulkan pelarangan penjualan vape setelah menemukan penyalahgunaan perangkat ini sebagai media peredaran narkotika, termasuk zat psikoaktif baru seperti etomidate dan methamphetamine.
- Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan etomidate ke daftar narkotika golongan dua memperkuat langkah hukum BNN dalam menindak penyalahgunaan zat tersebut melalui vape.
- Lima negara ASEAN telah melarang penjualan vape, sementara BNN menilai kandungan kimia dalam liquid vape berbahaya dan rawan dimodifikasi menjadi media distribusi narkotika di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Narkotika (BNN) mengusulkan pelarangan penjualan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika semakin masif.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa vape kini menjadi media baru dalam penyebaran narkotika, khususnya zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel liquid vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya yang mengkhawatirkan.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
1. BNN dapat angin segar dalam pemberantasan narkoba

Suyudi menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 menjadi momentum penting. Aturan yang berlaku sejak 28 November 2025 itu memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan dua.
Menurutnya, kebijakan ini memperkuat langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat tersebut.
“Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan,” kata Mantan Kapolda Banten itu.
2. Lima negara di ASEAN sudah larang penjualan vape

BNN juga menyoroti langkah tegas sejumlah negara Asia Tenggara. Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang penjualan vape.
Suyudi meyakini, kebijakan serupa di Indonesia dapat menekan peredaran narkotika, khususnya etomidate yang kini kerap disalahgunakan melalui perangkat vape.
“Adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
3. Zat kimia dalam vape sangat membahayakan

Selain menjadi media distribusi narkotika, kandungan kimia dalam liquid vape juga dinilai berbahaya bagi kesehatan. BNN menemukan cairan dalam cartridge vape kerap dimodifikasi dengan zat terlarang.
“Ditemukan banyaknya penyalahgunaan vape melalui cairan isi atau liquid di dalam cartridge yang mengandung narkotik,” ujarnya.
Suyudi menambahkan, perkembangan NPS di dunia berlangsung sangat cepat. Saat ini, terdapat 1.386 jenis zat psikoaktif baru yang teridentifikasi secara global. Di Indonesia sendiri, jumlahnya telah mencapai 175 jenis.
“Nah, tentunya vape menjadi media yang sangat rawan untuk distribusi NPS ini ya, karena kemudahannya, dan tentunya bisa dicampur ke dalam bentuk cairan liquid,” ujar dia.


















