Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri HAM: Pengibaran Bendera One Pice Sejajar Merah Putih Bentuk Makar

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat hadir di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat hadir di Makassar, Senin (12/5/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti pengibaran bendera One Piece sejajar dengan Merah Putih.
  • Pigai menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk makar, dan negara berhak melarangnya.
  • Keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyoroti fenomena ajakan pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece. Ia menyebut, bendera One Piece bisa dilarang dengan tegas apabila dikibarkan sejajar dengan bendera merah putih.

Natalius menjelaskan dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, ada dua otoritas yang diberikan kepada negara, yakni soal Integritas Nasional dan Stabilitas Negara.

“Kibarkan bendera One Pice sejajar dengan Merah Putih di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap melanggar hukum sebagai bentuk makar, maka pengibaran bendera One Pice bisa dilarang tegas,” kata Natalius dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).

1. Menjaga simbol-simbol nasional bentuk penghormatan negara

Bendera Merah Putih.png
Warga memasang deretan bendera Merah Putih di lokasi wisata kebun teh Kemuning, Karanganyar, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama/aa.)

Pigai menyatakan negara dengan tegas berhak melarang pengibaran bendera tersebut, lantaran dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

"Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional, sebagai wujud penghormatan terhadap negara," kata dia.

2. Pelarangan sesuai dengan aturan internasional

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pigai menyebut, pelarangan tersebut juga sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Dengan demikian, kata Pigai, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hal ini sejalan dengan Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005, mengenai pengesahan kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah, seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara," ujar Pigai.

3. Pelarangan tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan berekspresi

Bendera Jolly Roger milik Strat Hat Pirates
Bendera Jolly Roger milik Straw Hat Pirates (dok. Shueisha/One Piece)

Selain itu, Pigai mengungkapkan, pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi ke kebebasan berekspresi warga negara.

“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau Kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us