Pilkada 24 Daerah Diputuskan PSU, Komisi II: Banyak KPUD Tak Profesional

- Ketua Komisi II DPR RI menilai KPU di tingkat Kabupaten/Kota kurang profesional, terlihat dari putusan MK terkait pilkada 2024.
- Komisi II DPR akan mengevaluasi kualitas penyelenggara pemilu baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk Pilkada 2024.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota mengindikasikan kurang profesional. Hal itu terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pilkada 2024.
Dia mengatakan, KPU Kabupaten/Kota bahkan lalai menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah baik secara adm maupun secara hukum. Kendati demikian, dia mengatakan secara umum dari 545 KPU Provinsi, Kabupaten, Kota secara umum tentu yang lain masih melakukan dengan taat pada peraturan perundang-undangan.
"Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten/kota itu bekerja dengan kurang profesional," kata Rifqy saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
1. Bakal jadi bahan evaluasi

Rifqy mengatakan, perkara yang menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan oleh calon MK tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Selain itu, Komisi II DPR kata dia juga akan mengevalusi kualitas penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
"Termasuk kualitas penyelenggara pemilu ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia," kata dia.
2. Murni keteledoran KPU dan Bawaslu

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mengatakan, banyaknya daerah yang harus menggelar PSU ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. Ia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memprosesnya.
Perintah PSU itu disebabkan karena calon kepala daerah didiskualifikasi akibat ketidakabsahan status pencalonan. Adapun, perkara yang diputuskan diskualifikasi antara lain Calon Wakil Bupati Pasaman Sumatra Barat, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Calon Wakil Gubernur Papua, dan secara khusus terhadap Calon Bupati Boven Digoel, Papua Selatan.
"Ini murni karena keteloderan KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya," kata Indrajaya.
3. Daftar 24 daerah diputuskan PSU

MK memerintahkan supaya 24 daerah kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Adapun, perkara yang diputuskan untuk diadakan PSU adalah sebagai berikut.
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang;
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang;
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran;
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara;
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud;
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai;
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan;
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak;
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu.