PKB Berharap PPN Tak Naik Lagi Sampai Ekonomi Membaik

- Fraksi PKB berharap tidak ada kenaikan PPN lagi sampai ekonomi membaik, dan pemerintah maksimalkan pendapatan dari sektor lain.
- PKB ingin PPN 12% tidak diberlakukan untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan produk sembako lokal, tetapi demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Ketua Banggar DPR RI menyatakan kenaikan PPN 12% merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021, dengan ruang diskresi untuk menurunkan tarif bila perlu.
- Fraksi PKB berharap tidak ada kenaikan PPN lagi sampai ekonomi membaik, dan pemerintah maksimalkan pendapatan dari sektor lain.
- PKB ingin PPN 12% tidak diberlakukan untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan produk sembako lokal, tetapi demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Ketua Banggar DPR RI menyatakan kenaikan PPN 12% merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021, dengan ruang diskresi untuk menurunkan tarif bila perlu.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Tommy Kurniawan berharap, jangan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lagi setelah ditetapkan naik menjadi 12 persen, sampai keadaan ekonomi nasional membaik.
Tommy Kurniawan berharap, pemerintah bisa memaksimalkan pendapatan penerimaan dari sektor lain yang mungkin masih terjadi kebocoran.
"Fraksi PKB berharap jangan ada kenaikan PPN lagi setelah ini sampai keadaan ekonomi lebih baik dan pemerintah bisa memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor lainnya yang mungkin masih terdapat kebocoran," kata Tommy Kurniawan, Selasa (24/12/2024).
1. PKB harap PPN 12 persen tak menyasar kelas menengah ke bawah

Lebih lanjut, Tommy Kurniawan juga menyampaikan, Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen itu untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan sembako yang berasal dari lokal.
"Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan semua produk sembako lokal," kata dia.
Ia menegaskan, kenaikan PPN dilakukan untuk kepentingan rakyat. Manfaatnya juga akan dirasakan rakyat, melalui bantuan sosial (Bansos) dan berbagai subsidi yang disiapkan pemerintah.
"Jadi kenaikan PPN itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Mari kita kasih kesempatan pemerintah untuk melaksanakannya," bebernya.
2. Banggar sebut pemerintah punya diskresi

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menanggapi polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Said menyampaikan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021. Menurut Said, kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April 2022 tarif PPN berlaku 10 persen.
Dia menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan kenaikan PPN secara bertahap, yakni 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen.
Kendati, Said mengatakan, pemerintah sejatinya diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen, dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang terjadi saat ini.
"Pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," kata Said.
3. Akui sudah ingatkan pemerintah soal mitigasi

Ketua DPP PDIP itu mengaku telah mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah mitigasi, untuk mengatasi dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN 12 persen.
Dia menyampaikan, pemerintah sudah diingatkan melakukan mitigasi, khususnya terhadap kelompok rumah tangga miskin dan kelas menengah. Adapun mitigasi risiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan.
Said menyampaikan, pemerintah perlu melakukan penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin, tetapi juga hampir miskin atau rentan miskin.
"Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran," ujar dia.