Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Alfamart Lintas Provinsi

Polda Metro Jaya membekuk pelaku pencurian spesialisasi alfamart. Satu orang pelaku tewas usai ditembak karena melakukan perlawanan saat diamankan. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku pencurian spesialisasi minimarket Alfamart yang melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan dua pelaku itu diringkus di dua tempat berbeda pada Jumat, 26 Mei 2023. Mereka melakukan aksinya di sembilan gerai Alfamart.

Kedua pelaku berinisial SS, tahun 33, dan J, 25 tahun. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung, menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Titus menjelaskan pelaku menyasar Alfamart yang buka 24 jam. Mereka melakukan aksinya pada pukul 02.00 sampai 04.00. Mereka bahkan melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka kerap menodongkan senjata tajam dan senjata api.

“Pelaku ini melakukan tugas di sembilan TKP (tempat kejadian perkara) yang semua adalah Alfamart dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api,” ucapnya.

1. Satu pelaku tewas di tangan polisi

Polisi ringkus dua komplotan pencurian spesialisasi alfamart. (IDN Times/Amir Faisol)

Titus menjelaskan seorang pelaku berinisial SS meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit, setelah dihajar timah panas karena mencoba melawan dan melukai polisi saat penangkapan.

“Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan berusaha melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia,” ujar dia.

2. Pelaku adalah komplotan lintas provinsi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom, menambahkan para pelaku adalah komplotan lintas provinsi. Bahkan sebelum ditangkap, para pelaku sudah mengincar gerai di wilayah Cimahi dan Purwakarta.

“Alhamdulillah, Jumat dini hari berhasil kita amankan. Apabila kita tidak amankan pasti ada kejadian-kejadian lainnya,” kata dia.

3. Motif pencurian itu bukan karena masalah ekonomi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Maulana mengatakan motif pelaku melakukan pencurian di sejumlah gerai Alfamart  bukan karena faktor ekonomi, melainkan untuk main judi.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, satu helm dan jaket ojek online, dua pasang sepatu, tiga unit handphone, serta dua dompet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Eddy Rusmanto
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us