Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Rilis Kasus Prostitusi Artis Sinetron CA Siang Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan (dok. Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Polisi membenarkan penangkapan artis sinetron berinisial CA yang terlibat dalam kasus dugaan prostitusi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan nanti rilis terkait kasus tersebut akan disampaikan oleh pihak penyidik kepolisian.

“Terkait artis inisial CA, saya membenarkan kejadian itu nanti siang kita rilis abis jumatan ya bersama penyidik yang menangani,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

1. CA diamankan di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat

Ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya diberitakan, pesinetron CA diamankan di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat.  

“Kami dari Subdit Cyber Direskrimsus Polda Metro Jaya, telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA  yang terjerat kasus prostitusi di sebuah hotel mewah Jakarta Pusat,” kata Subdit Cyber Direskrimsus Polda Metro Jaya melalui akun Instagram Polda Metro Jaya, dikutip IDN Times, Jumat (31/12/2021).

Dia mengklaim bahwa prosedur pengamanan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku dan juga melibatkan polisi wanita (polwan).

2. Belum dirinci siapa sosok artis CA yang sebenarnya

(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi prostitusi online) IDN Times/Sukma Shakti

Polisi menyebutkan, informasi adanya prostitusi di kawasan tersebut didapat dari laporan masyarakat. 

Namun begitu, polisi belum merinci siapa artis yang terlibat dalam kasus tersebut. 

“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” tulis akun Subdit Cyber Direskrimsus Polda Metro Jaya.

3. Sebelumnya ada Cynthiara Alona yang sudah ditetapkan tersangka kasus prostitusi

default-image.png
Default Image IDN

Ini bukan kali pertama para pesohor Indonesia terlibat dalam kasus prostitusi. Sebelumnya ada Cynthiara Alona yang divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai  prositusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us