Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Peretas Situs Resmi Sekretariat Kabinet

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri berhasil menangkap terduga peretas situs resmi sekretariat kabinet yakni Setkab.go.id.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/8/2021).

"Sudah ditangkap, Senin nanti saya minta Dirtipid Siber untuk ekspos," ujarnya, Minggu (8/8/2021).

1. Ada kalimat "Padang" yang dituliskan peretas

Ilustrasi laptop, IDN Times/Helmi Shemi
Ilustrasi laptop, IDN Times/Helmi Shemi

Situs resmi sekretariat Kabinet, setkab.go.id diretas pada Sabtu (31/7/2021). Peretas menuliskan keterangan dengan tulisan seperti berikut.

"Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake"

2. Situs diretas dengan narasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja

Ilustrasi masker (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi masker (IDN Times/Sunariyah)

Di situs tersebut, peretas juga menuliskan kalimat lain yakni seperti berikut:

Kekacauan Dimana Mana, Indonesia Sedang Tidak Baik Baik Saja. Rakyat Harus Dirumah Tanpa Ada Dispensasi dan Kompensasi Apapun Yang Membuat Rakyat Idonesia Merasa Stress Dan Depresi. Penguasa Menikmati Dunia nya Sendiri Dengan Gaji Yang Mengalir Tiap Hari. Dimana Keadilan Di Negara Ini?"

"Pancasila! 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2 Sampai 5 Tidak Ada Perubahan Padang Blackhat".

3. Situs Setkab sedang tak bisa diakses

default-image.png
Default Image IDN

Namun, situs Setkab saat ini tidak dapat di akses. Saat IDN Times mencoba membuka situs tersebut pada Minggu (8/8/2021) pukul 21.45 WIB situs ini tidak menampilkan gambar dan tulisan apapun selain permintaan maaf karena sistus sedang diperbaharui.

Berikut isi situs Setkab saat dicoba untuk diakses:

Kami akan segera kembali!
Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us