Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Terjunkan 1.758 Personel Jaga Demonstrasi di KPU dan Bawaslu

Suasana KPU jelang demo Pemuda Pilar Demokrasi Indonesia (PPDI) soal pemilu curang pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)
Suasana KPU jelang demo Pemuda Pilar Demokrasi Indonesia (PPDI) soal pemilu curang pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Jakarta, IDN Times - Polisi menerjunkan 1.758 personel gabungan untuk mengamankan demonstrasi yang digelar massa mengatasnamakan diri Pemuda Pilar Demokrasi Indonesia (PPDI) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Polisi sudah menyiapkan barier atau pagar pembatas di depan KPU untuk mengantisipasi massa.

"Yang akan melaksanakan, menyampaikan aspirasi di KPU maupun di Bawaslu sehingga Polda Metro Jaya menurunkan 1.758 personel baik di kawasan KPU maupun di Bawaslu," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo di KPU, Rabu (21/2/2024).

Pantauan IDN Times, massa belum tiba di Gedung KPU hingga pukul 12.15 WIB. Namun, pihak keamanan sudah berjaga di sekitar lokasi.

Dalam surat undangan demonstrasi, massa disebut berkumpul di Tugu Proklamasi, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Massa lalu bakal melakukan longmarch ke Kantor KPU.

Demonstrasi itu dilakukan massa yang mengatasnamakan diri Pemuda Pilar Demokrasi Indonesia (PPDI). Mereka turun ke jalan karena mengkritik dugaan praktik pemilu yang tak sehat dan curang.

Dalam undangan beredar, PPDI mendesak KPU agar transparan dan jujur terhadap hasil pemilu. Mereka juga menuntut KPU tetap netral dan tak berpihak kepada paslon tertentu.

PPDI juga meminta KPU mengklarifikasi secara terbuka masalah situs hitung suara real count KPU yang tidak sesuai dengan data di model C1. PPDI juga menuntut pertanggungjawaban Bawaslu atas kelalaian dalam mengawal pemilu.

"KPU jangan bermain mafia teknologi informasi digital untuk memenangkan paslon tertentu," tulis surat edaran demonstrasi itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irsan Rufai Hamdalah
EditorIrsan Rufai Hamdalah
Follow Us