Polisi Tetapkan Dea 'OnlyFans' Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Jakarta, IDN Times - Konten kreator Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans' ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dea menjadi tersangka karena diduga menyebarkan materi porno di situs OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, Dea jadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya pada Sabtu (26/3/2022).
1. Polisi kumpulkan alat bukti berupa video porno dan foto syur Dea

Dea ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli Siber kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelas Auliansyah.
2. Polisi bidik pelaku konten porno lainnya

Auliansyah menegaskan polisi tidak akan berhenti pada kasus Dea. Saat ini polisi tengah membidik beberapa konten kreator video syur lainnya di Indonesia.
"Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," tuturnya.
3. Dea ditangkap di sebuah kos-kosan di Malang

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap konten kreator OnlyFans, Dea pada Kamis (24/3/2022) malam. Ia ditangkap atas dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
“Yang bersangkutan tadi malam kami amankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).
Auliansyah menjelaskan, Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, ketika hendak berangkat ke Jakarta.
“Di Malang kami amankannya, ketika dalam perjalanan ke Jakarta," ujar dia.