Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan Perekam Video Anak Pejabat Aniaya David Jadi Tersangka

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan perekam video anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) saat menganiaya anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor, David (16), sebagai tersangka.

Tersangka yang merekam video tersebut diketahui berinisial SLRPL.

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami telah mengalihkan status saudara SLRPL (19) menjadi tersangka," Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

1. Tersangka mempunyai sejumlah peran saat aniaya David

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ade menerangkan, selain merekam video, tersangka juga memiliki peran mengiyakan ajakan Mario untuk menemani memukuli korban dan membiarkan terjadinya tindakan kekerasan.

"Tersangka bahkan memberikan pendapat dengan mengatakan, 'wah parah itu, ya udah hajar saja!' dan mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka agar ditirukan oleh korban," papar Ade.

2. Perekam video dikenakan pasal berlapis

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka SLRPL dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Persangkaan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP," imbuh Ade.

3. Polisi sudah tahan Mario

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Polisi telah menahan MDS, pelaku penganiayaan terhadap David. Saat ini, David masih menjalani perawatan intensif di RS Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ade Ary mengungkapkan, pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban setelah mendapat informasi bahwa teman perempuannya, yang berinisial A, mendapatkan perlakuan yang kurang baik.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

4. Video penganiayan viral di media sosial

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang
Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Meski Mario sudah ditahan, namun video yang berisikan peristiwa kekerasan yang melibatkan anak pengurus GP Ansor itu terlanjur tersebar di media sosial. 

Dalam keterangan resminya, LBH Ansor akan melaporkan para pelaku yang merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial. Sebab, tindakan ini merupakan kejahatan yang bisa diancam dengan hukuman pidana.

"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," tulis keterangan resmi mereka, Kamis (23/2/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
3+
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us