Polri: Aksi Sweeping Atribut Natal Melanggar Hukum

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, aksi sweeping terhadap atribut natal tidak dibenarkan, karena bisa berimplikasi perbuatan melawan hukum.
1. Tak sembarangan orang bisa sweeping

Menurut Martinus, sweeping hanya bisa dilakukan oleh mereka yang diberikan kewenangan untuk menjalankan tugasnya.
"Kewenangan itu diatur dalam UU. UU dibuat oleh DPR dan presiden sehingga diberilah kewenangan utk melakukan razia sweeping itu kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polri, dan yang lain tidak boleh," kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (23/12).
2. Ada sanksi tegas

Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian, polisi akan menindak tegas apabila aksi sweeping tetap dilakukan.
"Itu perintah Kapolri, sehingga semua jajaran Polri baik di Polda, Polres maupun Polsek mempedomani ini dan akan melaksanakannya untuk menindak tegas mereka yang melakukan sweeping," kata Martinus.
3. Tak boleh ada pemaksaan karyawan

Aksi sweeping dipastikan tidak terjadi apabila pihak perusahaan tidak memaksa karyawannya untuk menggunakan atribut Natal.
Menurut Martinus, karyawan yang keberatan (bila dipaksa) bisa melaporkan ke pihak berwajib. Perusahaan yang melakukan pemaksaan terhadap karyawannya dapat terjerat pasal pasal perbuatan tidak dan pasal-pasal KUHP.