Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Segera Sidang Etik Anak Buah Teddy Minahasa AKBP Dody

AKBP Doddy Prawiranegara divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polri segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap terhadap terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya segera memproses sidang kode etik terhadap AKBP Dody.

Pihaknya jug akan menggelar sidang etik terhadap terdakwa lainnya, yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan.

“Selanjutnya masih ada seperti AKBP Dody Prawiranegara, itu akan berproses. Sekarang masih dalam proses. Kita pastikan akan dilakukan,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

1. AKBP Dody dan Kasranto divonis 17 tahun bui di kasus Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara saat menghadapi sidang tuntutan di kasus Teddy Minahasa (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dan Kasranto divonis selama 17 tahun kurungan penjara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Dody dan Kasranto secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hakim menilai Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Teddy Minahasa dipercat usai terjerat kasus narkoba

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (30/5/2023).

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan, Teddy Minahasa menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, sejak pukul 09.00 WIB. Dalam sidang etik, Teddy Minahasa dinilai telah melakukan perbuatan tercela. 

Pada persidangan yang berlangsung 13 jam itu, Komisi Etik menghadirkan 14 saksi, salah satunya eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang hadir secara langsung.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Teddy Minahasa ajukan banding usai dipecat dari Polri

Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Dojono menegaskan kliennya akan menempuh upaya hukum banding setelah dipecat dari Institusi Polri.

“1.000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us