Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Siapkan Sidang Etik Napoleon Kasus Penganiayaan Muhammad Kece

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Propam Polri telah memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai saksi pelanggaran disiplin petugas rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kosam alias Muhammad Kece.

Propam memeriksa Irjen Napoleon pada Rabu (29/09/2021) di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri. Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menjaga maruah Kepolisian Republik Indonesia.

“Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim, setelah kasus penganiayaan atas M Kace incraht,” ujar Ferdy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).

1. Karutan dan dua petugas dinyatakan melanggar disiplin

Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (dok. Humas Polri)

Setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/9/2021), Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua petugas tahanan Bareskrim, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, dinyatakan melanggar disiplin. 

“Divisi Propam telah menetapkan tiga terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.

2. Karutan dan dua petugas jaga tidak melaksanakan SOP jaga tahanan

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ferdy menjelaskan, para polisi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 (d) dan (f), yakni pelanggaran disiplin. Mereka juga tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.

“Yaitu pelanggaran terkait peraturan kedinasan, kemudian Sidang Komisi Disiplin akan segera digelar secepatnya,” ujar dia.

3. Kepala rutan tidak melakukan pengawasan terhadap petugas jaga

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan wujud perbuatan yang dilanggar kedua petugas jaga adalah tidak menjalankan tugas berupa mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya. Hal itu mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

“Untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan, sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK,” ujar Ramadhan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. Terdakwa perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra itu menjadi tersangka penganiayaan bersama empat tahanan lainnya.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9/2021). Mereka adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; serta narapidana kasus perlindungan konsumen, HP. 

Napoleon bersama empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us