Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Sita Aset 29 Tersangka TPPU Narkoba Senilai Rp221 Miliar

WhatsApp Image 2025-10-22 at 14.03.17 (1).jpeg
Barang bukti kasus narkoba yang diungkap Bareskrim Polri periode Januari-Oktober 2025. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Bareskrim Polri dan Polda jajaran mengungkap 38.934 kasus narkoba selama Januari hingga Oktober 2025.
  • 29 tersangka TPPU narkoba memiliki aset senilai Rp221 miliar yang disita oleh Bareskrim Polri.
  • Dari 51.763 tersangka, terdapat 51.606 WNI, 157 WNA, serta keterlibatan anak sebanyak 150 orang WNI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jajaran Bareskrim Polri dan Polda mengungkap 38.934 kasus narkoba selama periode Januari hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri menyatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari 22 kasus di antaranya.

“Dengan tersangka sebanyak 29 orang dengan aset yang disita senilai Rp221.386.911.534 (Rp221 miliar),” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Rinciannya, terdiri dari uang tunai Rp18.883.451.322 (Rp18 miliar), serta aset bergerak dan tidak bergerak Rp202.503.460.212 (Rp202 miliar).

Dari 51.763 orang tersangka, terdapat 51.606 WNI dan 157 WNA. Selain itu, terdapat keterlibatan anak sebanyak 150 orang WNI.

Adapun barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton, terdiri dari sabu 6,95 ton, ganja, 184,84 ton, ekstasi 1.458.078, kokain 34,49 kg, hingga heroin 6,83 kg.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Trump Klaim Dapat Dukungan Timur Tengah untuk Gempur Hamas

22 Okt 2025, 17:20 WIBNews