Polri Tangkap 414 Tersangka TPPO, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menangkap 414 tersangka. Mereka ditangkap berdasarkan tindak lanjut dari 314 laporan yang diterima oleh Polri.
Laporan terkait TPPO mencapai 237. Sedangkan, laporan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai 77.
"Angka tersebut berdasarkan data pada periode 5 Juni hingga 15 Juni 2023," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di dalam keterangan tertulis pada Jumat (16/6/2023).
Ia menjelaskan, dari 314 laporan yang diterima oleh Polri, total ada 1.314 korban yang berhasil diselamatkan. Sebanyak 100 orang di antaranya merupakan anak-anak berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Ramadhan mengatakan berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini ada 64 kasus yang memasuki tahap penyelidikan. Sebanyak 250 kasus masuk ke tahap penyidikan.
1. Tindak perdagangan orang banyak terjadi di perumahan

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan ada tiga tempat tertinggi di mana ditemukannya praktik TPPO. Polri menemukan tempat tertinggi TPPO terjadi di area pemukiman atau perumahan, yaitu sebanyak 41 kasus.
Ada pula yang ditemukan di jalan umum sebanyak 10 kasus dan perkantoran sebanyak 9 kasus. Sementara, tiga modus tertinggi TPPO yang berhasil diungkap oleh Polri adalah membujuk korban sebanyak 92 kasus.
"Kedua, mengangkut atau membawa paksa sebanyak 27 kasus dan dengan modus merayu sebanyak 23 kasus," kata Ramadhan.
Sedangkan, untuk tindak kejahatan yang menimpa pekerja migran, modus membujuk sebanyak 36 kasus. Mengangkut atau membawa paksa 12 kasus dan modus menipu sebanyak 9 kasus.
2. Motif pelaku TPPO mayoritas karena tergiur iming-iming finansial tinggi

Sementara, motif pelaku TPPO paling tinggi karena didorong faktor ekonomi. Angkanya mencapai 123 kasus.
"Selanjutnya, karena pelaku sengaja melakukan TPPO sebanyak 69 kasus dan permasalahan sosial ada 21 kasus," kata dia.
Di sisi lain, tindak kejahatan yang menimpa pekerja migran, mayoritas karena pelaku sengaja mencapai 32 kasus. Lalu, didorong faktor ekonomi sebanyak 30 kasus. Dipicu permasalahan sosial mencapai 6 kasus.
3. Kapolri bentuk satgas TPPO untuk petakan jaringan pelaku

Sementara, satgas TPPO dibentuk oleh Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada awal Juni 2023. Satgas itu dibentuk di bawah Badan Reserse Kriminal Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, Satgas TPPO dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.
“Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia,” kata Shandi kepada IDN Times, pada 5 Juni 2023 lalu.