Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPP Gak Terima Cuma Dapat Suara 3,87 Persen, Bakal Gugat ke MK

Anggota Mahkamah Partai PPP, Abdullah Mansyur (IDN Times/Aryodamar)
Anggota Mahkamah Partai PPP, Abdullah Mansyur (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum menetapkan Partai Persatuan Pembangunan hanya mendapatkan suara 3,87 persen secara nasional. PPP pun tak terima dengan penetapan itu dan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"PPP sampai hari ini belum dapat menerima hasil pengumuman tadi malam karena dalam pandangan kami itu baru pengumuman pihak KPU," ujar Anggota Mahkamah Partai DPP PPP, Abdullah Mansyur, di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

"Kami sudah dan sedang menyiapkan untuk melakukan hak konstitusional kami ke Mahkamah Konstitusi karena itu jalan yang dibuka oleh aturan hukum kita," imbuhnya.

PPP mengaku terkejut dengan hasil yang ditetapkan KPU. Sebab, data di internal PPP menunjukkan suara yang diraih mencapai 4,04 persen.

"Makanya kami cukup terkejut dan sekali lagi perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us