Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Tiri Umur 14 Tahun

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Pelaku mengancam korban untuk tidak memberikan uang jajan
  • Korban mengalami trauma dan memerlukan pendampingan khusus
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pria bernama Anda Supriadi (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 14 tahun di rumahnya wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar Hermanto, mengatakan, pelaku telah mencabuli anak tirinya sejak 2018 atau saat korban masih berusia tujuh tahun.

"Dari pengakuan korban, perbuatan dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga terakhir pada September 2025," kata dia, Rabu (1/10/2025).

1. Korban diancam tidak diberikan uang

ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa
ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku saat keadaan rumah sedang sepi. Pelaku juga kerap mengancam tidak akan memberikan uang jajan jika korban tidak melayaninya.

“Modus operandi tersangka adalah dengan mengancam korban. Pelaku menakut-nakuti serta mengancam tidak akan memberi uang jajan agar korban menuruti perbuatannya,” kata Apri.

2. Korban mengalami trauma

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat perbuatan ayah tirinya, korban mengalami trauma sehingga harus mendapatkan pendampingan khusus dari ahli psikologi.

“Kondisi korban masih dalam tekanan. Pemeriksaan kami pastikan dilakukan dengan pendampingan agar anak tidak semakin tertekan,” ujar dia.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Apri mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Apri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Kemhan Ikut Salurkan Multivitamin Vitarma Buatan TNI ke SPPG MBG

01 Okt 2025, 18:05 WIBNews