Pria Ini Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Untuk Beli Chip dan Narkoba

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria berinisial P (33), tak berkutik di hadapan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
Ia hanya bisa tertunduk dan sesekali menjawab pelan pertanyaan yang dilontarkan petugas saat menginterogasinya. Sementara di hadapannya, berjejer uang mulai dari pecahan Rp2 ribu hingga Rp100 ribu.
Pria warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh itu, diduga merupakan pelaku pencuri uang kotak amal dari sejumlah masjid yang ada di Kota Banda Aceh.
1. Kerap beraksi mencuri uang kotak amal di sejumlah masjid

Aksi P yang kerap mencuri uang dengan cara merusak kotak amal akhirnya terhenti, pada Rabu (7/7/2021) lalu. Ia yang sedang beraksi di sebuah masjid di kawasan asrama PHB, Gampong Lampriet, Banda Aceh, terpergok oleh warga.
"Sekitar jam 13.00 WIB, pelaku ditangkap oleh warga di kawasan asrama PHB, Lampriet," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Ryan Citra Yudha, pada Jumat (9/7/2021).
Kepada petugas, P mengaku telah melakukan aksi di sejumlah masjid di Kota Banda Aceh. Di antaranya, di kawasan Leung Bata, Punge, Lamgugob, Lambeu, Lampriet, serta Keutapang.
"Ada satu lagi lokasinya, namun tersangka lupa," ujar Ryan.
2. Uang hasil mencuri digunakan untuk beli chip dominan dan narkoba

P yang ditangkap warga, kemudian dibawa ke Markas Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bersamanya, ikut pula dibawa uang hasil membongkar kotak amal di masjid kawasan asrama PHB.
Setelah dihitung, uang yang gagal dicuri oleh P jumlahnya lebih kurang Rp761 ribu. Biasanya, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingannya, seperti membeli chip (koin emas) pada gim High Domino hingga narkoba.
"Hasil kejahatan ini yang bersangkutan ada membeli chip dominan, beli narkoba baik itu jenis ganja maupun sabu, juga untuk kebutuhan ekonomi yang bersangkutan," ungkap Ryan.
3. Polisi masih lakukan pengembangan kasus pencurian uang dari kotak amal

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang dilakukan spesialis pencuri uang kotak amal dari masjid ini.
Kepada petugas ia mengku, jika saat menjalankan aksinya, ia hanya sendiri. P dikatakan, memanfaatkan linggis serta obeng untuk bisa membongkar kotak amal.
"Pelaku kita jerat sementara dengan pasal tentang pencurian, yaitu Pasal 365," ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.