Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Kejaksaan Agung RI dan Perannya dalam Pemilu 2024

Gedung Kejaksaan Agung. (dok. Sekretariat Kabinet)
Gedung Kejaksaan Agung. (dok. Sekretariat Kabinet)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) merupakan lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang juga bertanggung jawab langsung di bawah Presiden dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya Kejagung RI harus bebas dari pengaruh pihak manapun.

Mengutip dari situs Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memegang peranan penting dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum atau masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN. 

Berdasarkan pasal 3 dan 4 UU Nomor 16 Tahun 2004, tak hanya Kejaksaan Agung, terdapat pula dua bagian lain dalam Kejaksaan RI yaitu Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota. Ketiga kekuasaan negara ini adalah satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan.

1. Instansi Pelaksana Putusan Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambteenar memiliki beberapa tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan Jaksa Agung.

Berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang penuntutan di 3 bidang yaitu bidang pidana, bidang perdata & tata usaha negara, dan bidang ketertiban serta ketentraman umum.

  • Bidang pidana

  1. Melakukan penuntutan
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

  • Bidang perdata dan tata usaha negara

Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

  • Bidang ketertiban dan ketenteraman umum

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
  2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
  3. Pengawasan peredaran barang cetakan
  4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
  5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
  6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal

2. Kejaksaan Agung Merupakan Satu Kesatuan dengan Kejaksaan Tinggi dan Negeri

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di komplek perkantoran GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok di komplek perkantoran GDC, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Meskipun Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan lembaga pemerintah yang tidak dapat dipisahkan. Terdapat beberapa perbedaan dari segi wilayah, tingkatan tanggung jawab, dan struktur organisasi ketiga lembaga ini.

1. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Indonesia yaitu Jakarta. Wilayah kuasa hukumnya meliputi kekuasaan negara Indonesia. Seorang Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dari Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung ini memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Agung juga dibantu oleh beberapa unsur pembantu seperti 6 Jaksa Agung Muda dan 1 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

2. Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah kuasa hukumnya meliputi wilayah provinsi. Seorang kepala kejaksaan tinggi memimpin, bertanggung jawab, dan  mengendalikan pelaksanaan tugas, serta wewenang Kejaksaan Tinggi. Sesuai tingkatan tanggung jawabnya, Kejaksaan Tinggi dapat membatalkan tuntutan di tingkatan Kejaksaan Negeri tapi tetap mempertanggungjawabkan tugas dan wewenangnya ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Tinggi terdiri dari 6 wakil kepala di bidang pembinaan, intelijen, tindakan pidana umum, tindakan pidana khusus, tindakan perdata dan tata usaha negara, serta beberapa karyawan yang membantu. Masing-masing bidang tersebut dibantu maksimal 6 asisten dan tata usaha.

3. Kejaksaan Negeri

Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah kuasa hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Kepala Kejaksaan Negeri memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan tugas serta wewenang Kejaksaan Negeri. Pada Kejaksaan Negeri terdapat pula Cabang Kejaksaan Negeri yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Kejaksaan Negeri berhubungan langsung dengan masyarakat dan memiliki 6 wakil kepala sesuai bidang yang sama dengan Kejaksaan Tinggi. 

3. Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Dalam Pemilu 2024, Kejaksaan Agung juga ikut ambil bagian dengan menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/11/2023) mengatakan bahwa INSJA diterbitkan untuk dapat memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu dan langkah mitigasi penyelesaiannya.

“Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga muruah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis baik kelompok manapun yang akan akan mempengaruhi dan mengganggu terselenggaranya Pemilihan Umum Serentak 2024,” kata Burhanuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Iglo Montana Dharmawan
Dwifantya Aquina
Iglo Montana Dharmawan
EditorIglo Montana Dharmawan
Follow Us