PSI Dorong DPR Buat Pansus Bongkar Transaksi Rp349 T di Kemenkeu

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie meminta DPR RI membuat panitia khusus (pansus), untuk membongkar dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Grace menilai, dugaan TPPU tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring pencucian uang yang mungkin belum diketahui publik.
"Kami di PSI meminta segera dibentuk Panitia Khusus atau Pansus DPR," kata Grace, Minggu (2/4/2023).
1. Bawahan Menkeu diduga tutupi kasus

Grace mengutip pernyataan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyampaikan, setidaknya ada 491 ASN di Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan kasus TPPU mencapai Rp349 triliun tersebut.
Dugaannya, pencucian uang ini juga melibatkan pihak bea cukai. Sementara itu, anak buah Menkeu Sri Mulyani diduga kuat tidak melaporkan penyelewengan tersebut sehingga tak diketahui menteri.
"Untuk menutupi kasus ini, bawahan Menteri Keuangan bahkan diduga tidak menyampaikan laporan PPATK kepada Ibu Menteri Sri Mulyani. Tahun 2017, Kepala PPATK memberikan langsung data temuan kepada sejumlah pejabat Kementrian Keuangan antara lain Dirjen Bea Cukai dan Inspektur Jenderal. Namun, laporan ini tampaknya tidak sampai ke Bu Sri Mulyani," kata Grace.
2. PSI tunggu niat baik DPR bentuk pansus

Menurut PSI, DPR hendaknya segera membentuk pansus untuk menyelesaikan perkara dugaan TPPU ini agar masyarakat mendapatkan titik terang.
Grace menekankan bahwa pansus adalah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR untuk membahas masalah-masalah penting di masyarakat atau kondisi darurat. Dengan demikian, menurut Grace, sudah selayaknya DPR membentuk pansus karena isu TPPU ini menjadi sorotan masyarakat.
"Bola kini ada di tangan wakil rakyat di Senayan. Apakah membiarkan kasus ini melaju tanpa pengawalan spesial, atau memperlihatkan kesungguhan sebagai elite politik yang ingin memberantas tindak pidana pencucian uang," ujar Grace.
3. Data TPPU Rp349 triliun menurut Mahfud MD

Mahfud MD dipanggil untuk mengikuti rapat bersama Komisi III DPR pada pekan lalu. Dia memaparkan data agregat berisi dugaan transaksi TPPU senilai Rp349 triliun yang terjadi pada periode 2009-2023. Data tersebut, kata Mahfud, dibagi ke dalam tiga kelompok.
Data pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan. Ia kemudian mengutip data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI pada Selasa (28/3/2023). Angka dugaan TPPU di Kemenkeu mencapai Rp3,3 triliun.
"Yang benar Rp35 triliun," ujar Mahfud di ruang rapat Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Sementara, transaksi keuangan yang diduga melibatkan Kemenkeu, kata Mahfud, mencapai Rp53 triliun.
"Transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal TPPU yang belum diperoleh data mencapai Rp260 triliun. Sehingga, jumlahnya fixed menjadi Rp349 triliun, fixed!" tutur Mahfud.