Puncak Kampanye Akbar Digelar di Empat Provinsi Pulau Jawa

Jakarta, IDN Times - Tiga pasangan capres-cawapres akan menggelar kampanye akbar di sejumlah provinsi Pulau Jawa pada tiga hari terakhir masa kampanye.
Lokasi kampanye akbar itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu, dijelaskan bahwa kampanye akbar berlangsung dari 21 Februari sampai 10 Februari 2024. Artinya kampanye akbar digelar selama 21 hari.
1. KPU bagi sistem zonasi untuk kampanye akbar

KPU dalam keputusan tersebut juga membagi lokasi kampanye akbar ke dalam tiga zona. Sistem zonasi itu dilakukan agar kampanye akbar tidak berdempetan antara paslon satu dengan lainnya.
Adapun, Zona A meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Kemudian, Zona B terdiri dari Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Terakhir, Zona C meliputi Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah
2. KPU bikin sistem zonasi

KPU juga membagikan kampanye akbar pasangan capres-cawapres berdasarkan zonasi tersebut. Setiap pasangan calon boleh kampanye sehari di salah satu zona yang telah ditetapkan, lalu pindah ke zona lain pada hari berikutnya.
Sebagai contoh, untuk tanggal 21 Januari 2024, KPU menetapkan pasangan Anies-Muhaimin kampanye akbar di Zona A, Prabowo-Gibran di Zona B, Ganjar-Mahfud Zona C.
Sehari setelahnya, Anies-Muhaimin di Zona C, Prabowo-Gibran di Zona A, dan Ganjar-Mahfud di Zona B. Bergantian terus seperti itu hari ke hari.
3. Jadwal kampanye akbar

Meski sudah dibagi sedemikian rupa, KPU menetapkan bahwa sistem zonasi kampanye akbar hanya diterapkan hingga 7 Februari 2024.
Adapun pada tiga hari terakhir masa kampanye, yakni 8, 9, dan 10 Februari, lokasi kampanye akbar mengacu pada kesepakatan yang dibuat KPU bersama pasangan capres-cawapres dan partai politik.
Pada tiga hari terakhir, puncak masa kampanye, para pasangan capres-cawapres menggelar kampanye akbar terpusat di Pulau Jawa.
Pada hari pertama atau 8 Februari, Anies-Muhaimin kampanye Akbar di Jawa Barat, Prabowo-Gibran di Jawa Tengah, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Timur.
Di hari kedua, pada 9 Februari, dua kubu akan kampanye akbar di provinsi yang sama. Anies-Muhaimin di Sidoarjo, Jawa Timur; Prabowo-Gibran di Surabaya, Jawa Timur, dan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Kemudian, hari ketiga, pada 10 Februari 2024, kubu Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin kembali kampanye akbar di provinsi yang sama. Anies-Muhaimin di Jakarta Internasional Stadium (JIS), sementara Prabowo-Gibran di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, dan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah.
Dalam Keputusan KPU tersebut diatur pula pembagian kampanye akbar partai politik. Adapun, semua partai politik peserta Pemilu 2024 yang tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres ditetapkan bahwa lokasi kampanye akbarnya mengikuti zona sesuai paslon yang diusung.
Namun, ada empat partai baru yang tidak bisa tercatat secara resmi mengusung pasangan capres-cawapres yakni Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
KPU menetapkan kampanye akbar Partai Gelora mengikuti jadwal pasangan Prabowo-Gibran. Gelora sendiri mendukung paslon 02.
Partai Ummat mengikuti jadwal Anies-Imin, sesuai dengan paslon yang didukung.
Namun Partai Buruh dan PKN yang hingga saat ini belum mendeklarasikuan dukungan dibebaskan untuk menggelar kampanye akbar di mana saja.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.