Pungutan Liar di Rutan KPK Sentuh Rp6,1 Miliar

Jakarta, IDN Times - Dugaan pelanggaran etik pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap persidangan etik. Dewan Pengawas KPK membongkar nilai pungutan liar dalam kasus ini mencapai Rp6,1 miliar.
"Sekitaran Rp6,1 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
1. Ada 169 orang yang diperiksa Dewas KPK

Ada 169 orang yang diperiksa Dewas KPK terkait kasus ini. Sebanyak 27 orang statusnya merupakan mantan napi. Lalu, ada 137 orang yang pernah bertugas di rutan ikut diperiksa. Lalu, ada 93 orang cukup beralasan dibawa ke sidang etik.
"Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujarnya.
2. Seorang pegawai diberhentikan karena kasus ini

Albertina mengungkapkan, ada satu orang yang diberhentikan sebagai KPK karena kasus ini. Pegawai itu diberhentikan pada 16 Agustus 2023.
"Lalu, satu orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik," ujar.
3. Ada 90 orang yang akan disidangkan Dewas KPK

Sebanyak 90 orang akan disidangkan Dewas KPK. Mereka diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.
"Ada 90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021," katanya.