Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puspom Ungkap Motif Pengemudi Fortuner Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu

Pelaku pemalsu pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 ditangkap oleh Polda Metro Jaya. (www.instagram.com/@puspomtni)

Jakarta, IDN Times - Peristiwa cekcok di kilometer 56 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan mobil menggunakan pelat dinas TNI kembali memasuki babak baru. Pelat dinas TNI dengan nomor registrasi 84337-00 dipastikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI palsu. 

Pelakunya pun sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Menurut Puspom, pelaku merupakan warga sipil dan tak memiliki kakak seorang jenderal.

"Puspom TNI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang terlibat keributan dengan pengendara lainnya di jalan tol Jakarta-Cikampek di kilometer 56 pada pekan lalu. Pelaku berinisial Ir. PWGA," demikian yang diunggah oleh Puspom TNI di akun media sosialnya dan dikutip pada Rabu (17/4/2024). 

Puspom mengatakan PWGA ditangkap di kediamannya di daerah Cempaka Putih pada 15 April 2024 lalu pukul 21.00 WIB. "Berdasarkan pemeriksaan, dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai pengusaha. Yang bersangkutan bukan anggota TNI," tutur dia.

Pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

1. Motif pelaku memalsukan pelat dinas TNI agar tidak terkena aturan ganjil genap

Mobil Toyota Fortuner dengan pelat nomor Mabes TNI yang memotong jalan dan kini jadi perbincangan. (www.instagram.com/@ahmadsahroni88)

Menurut Puspom TNI, pelaku sengaja memalsukan pelat dinas dengan nomor registrasi 84337-00 untuk menghindari lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta. Padahal, menurut aturan pelat dinas TNI tak boleh digunakan oleh warga sipil. 

Sementara, menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar nomor pelat TNI di mobil itu disebutkannya sudah tidak aktif. 

"Nomor registrasi sudah disita dan sudah mati masa pakainya. Saat ini, hal tersebut dalam penyelidikan oleh Puspom TNI," ujar Nugraha kepada IDN Times, pada pekan lalu. 

Video tersebut juga diunggah oleh Wakil Ketua komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia mengaku prihatin karena nama jenderal ikut terbawa karena perkara tersebut. 

"Keren nih abangnya jenderal. Menarik untuk disimak bersama," kata dia. 

2. Pelat dinas TNI tercatat milik purnawirawan perwira tinggi TNI AU

Guru besar Unhan Asep Adang Supriyadi melaporkan kepemilikan nomor pelat yang digunakan oleh Toyota Fortuner. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Nugraha mengatakan, Puspom TNI sudah memeriksa database nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI. Puspom TNI kemudian melakukan pengecekan di sistem database regiden Korlantas Mabes Polri. 

"Setelah dicek, mobil tersebut terdaftar dengan nama Asep Adang. Ia seorang purnawirawan perwira tinggi TNI," kata Nugraha. 

Asep pun membantah kenal dengan pengemudi Toyota Fortuner tersebut. Ia juga menepis pernah meminjamkan atau mendelegasikan pelat itu kepada PWGA.

"Dengan ini, kami Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi menyatakan bahwa kami tidak memiliki hubungan dan tak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di kilometer 57 Tol Cikampek dan menjadi viral," ujar Asep di dalam keterangan tertulis pada Senin kemarin. 

Ia menambahkan bahwa nomor dinas TNI dengan nomor polisi 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasional sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) sebagai Guru Besar. Nomor dinas itu diakui digunakan sejak ia pensiun dari TNI pada 2020 lalu.

"Selain itu, kendaraan yang saya gunakan dengan plat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem. Bukan Toyota Fortuner seperti yang telah viral di video pemberitaan," katanya lagi. 

3. Mobil dinas TNI tak boleh digunakan di luar penugasan

Ilustrasi mobil dinas TNI Angkatan Darat. (Tangkapan layar YouTube TNI AD)

Peristiwa pelat nomor dinas TNI digunakan oleh warga sipil atau mobil dinas TNI dimanfaatkan untuk keperluan di luar dinas bukan kali pertama terjadi. Panglima TNI terdahulu, Laksamana Yudo Margono sudah meminta kepada Polisi Militer (POM) dari tiga matra menindak tegas prajurit yang menyalahgunakan mobil dinas tersebut. 

"Saya pikir sudah jelas kalau ada anggota yang melanggar tentunya akan kami proses. Tentu, sesuai kesalahannya. Kalau (terbukti) melakukan pidana ya diproses secara pidana. Kalau melanggar disiplin ya kita proses disiplin," kata Yudo pada 2023 lalu. 

Mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI. Di sana jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan, bagi ASN penggunaan kendaraan dinas sudah ditetapkan aturannya dalam Peraturan Menpan RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Menpan RB.

Di halaman ke-12 soal penggunaan kendaraan dinas operasional tertulis tiga poin yaitu:

  1. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
  2. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
  3. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us