Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rajiv NasDem Diperiksa KPK soal Hubungannya dengan Tersangka Korupsi

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementan tangani serius aksi pembuangan susu oleh peternak sapi di daerah. (Dok. Istimewa)
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mendesak Kementan tangani serius aksi pembuangan susu oleh peternak sapi di daerah. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Rajiv diperiksa KPK terkait dugaan korupsi CSR BI-OJK.
  • KPK tetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.
  • Heri Gunawan terima Rp15,8 M, Satori Rp12,52 M dari CSR BI-OJK.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (30/10/2025).

1. Rajiv diperiksa KPK hari ini

Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menanggapi penghapusan utang petani. (Dok. Istimewa)
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv menanggapi penghapusan utang petani. (Dok. Istimewa)

Rajiv diperiksa KPK hari ini. Ia dicecar soal hubungannya dengan tersangka dugaan korupsi CSR BI-OJK.

"Penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ujarnya.

2. KPK tetapkan Heri Gunawan dan Satori tersangja

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.

3. Heri Gunawan terima Rp15,8 M, Satori Rp12,52 M

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Satpam Uji UU Polri, Soroti Dugaan Komersialisasi Jasa Pengamanan

30 Okt 2025, 22:09 WIBNews