KLHK Gelar Pekan REDD+ Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK menggelar Pekan REDD+ Indonesia pada 26-28 Maret 2019 di Jakarta. Pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari ratifikasi Paris Agreement dan penyampaian dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Selain itu, pertemuan selama tiga hari tersebut juga menjadi tindak lanjut disepakatinya Katowice Climate Package yang mengadopsi Paris Agreement Work Program.
Direktur Jenderal PPI Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan, “Penanganan perubahan iklim merupakan masalah global. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dan bersinergi dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Event dengan tema ‘Indonesia REDD+ Performance: dari Montreal menuju Implementasi Paris Agreement’ ini menjadi penting sebagai sarana berbagi tentang kemajuan REDD+ Indonesia.”
1. Falsafah dasar REDD+ pertama kali masuk dalam agenda COP-11

Pada COP-13 di Bali, RED kemudian berkembang menjadi REDD+ guna mencari solusi bagaimana agar deforestasi di negara berkembang dapat dikurangi dengan tetap dapat melanjutkan pembangunan nasionalnya.
Selanjutnya pada COP-24 di Katowice, negara-negara yang tergabung dalam UNFCCC menyepakati Katowice Climate Package dengan mengadopsi Paris Agreement Work Program. Isinya adalah modalitas, prosedur, dan panduan implementasi Paris Agreement yang terdiri dari delapan elemen, yaitu: Mitigation-NDC, Article 6 of the Paris Agreement, Adaptation, Climate Finance, Technology, Transparency Framework for Action and Support, Global Stocktake, dan Compliance.
2. Indonesia disebut sebagai negara yang berperan aktif pada REDD+

Indonesia mencapai progres yang cukup signifikan dengan telah membangun kebijakan dan perangkat REDD+. Hal tersebut merupakan mandat dalam kesepakatan internasional di mana Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+.
Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan bahwa Indonesia juga telah menyampaikan Indonesia Report on REDD+ Performance melalui Technical Annex 2nd Biennial Update Report yang telah teregister di Sekretariat UNFCCC pada 21 Desember 2018.
“Laporan capaian pengurangan emisi REDD+ dari deforestasi, degradasi hutan dan dekomposisi gambut pada periode 2013-2017 dibandingkan periode Forest Reference Emission Level (FREL) 1990-2012 merupakan hasil upaya dan kontribusi seluruh pihak dalam melaksanakan REDD+ Indonesia,” ujar Ruandha.
3. Perangkat REDD+ yang telah dibangun

Sejumlah perangkat REDD+ yang telah dibangun di antaranya: Strategi Nasional REDD+, FREL, Measuring, Reporting, and Verification (MRV), National Forest Monitoring System (NFMS), Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards (SIS) REDD+, dan Sistem Registri Nasional PPI. Sejumlah peraturan untuk implementasi REDD+ serta pemetaan Wilayah Pengukuran Kinerja REDD di antaranya adalah PermenLHK No. 70/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+; PermenLHK No. 71/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional PPI; PermenLHK No.72/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim; serta PermenLHK No. 73/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi GRK Nasional.
Ruandha berharap melalui Pekan REDD+ ini, Indonesia dapat merumuskan langkah konkret bersama dalam mendukung pelaksanaan REDD+ pada fase implementasi penuh sebagai bagian dari pelaksanaan artikel 5 Paris Agreement.