Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rektor Universitas Bandar Lampung Punya Bisnis Bareng Andhi Pramono

Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof M Yusuf Barusman. (Dok. UBL).

Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Bandar Lampung, Yusuf Barusman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Ia diduga punya bisnis bareng dengan eks Kepala Bea Cukai Makassar yang kini jadi tersangka korupsi, Andhi Pramono.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Yusuf diperiksa KPK bersama Desi Falena. Desi merupakan sosok berlatarbelakang wiraswasta.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP, berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerjasama," ujar Ali.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor sejak 2012

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us