Ribka Tjiptaning Diperiksa soal Kontraktor Proyek Sistem Proteksi TKI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. Ia diperiksa terkait kontraktor yang mengerjakan proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker saat itu," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
"Didalami juga kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada tersangka RU," imbuhnya.
1. Ribka Tjiptaning bingung

Usai diperiksa, Ribka mengaku bingung. Sebab, kasus ini sudah berlangsung 12 tahun lalu.
"Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba tiba saya dipanggil," ujar Ribka.
2. KPK tetapkan tiga tersangka

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, mantan Pejabat Pembuat Komitmen I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri bernama Karunia, sebagai tersangka.
Ketiganya telah diumumkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp17,6 miliar

Kasus ini bermula ketika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu masih dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012. Reyna mengajukan anggaran senilai Rp20 miliar untuk melakukan pengadaan tersebut.
Reyna dan Nyoman diduga mengondisikan pemenang lelang. PT Adi Inti Mandiri pun dibuat seolah-olah mengikuti lelang sesuai prosedur.
PT AIM atas persetujuan Nyoman tetap menerima pembayaran 100 persen meski pekerjaan di lapangan belum selesai. Hal ini diduga merugikan negara Rp17,6 miliar.