Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribuan Buruh Gelar Aksi Kawal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Ribuan buruh gelar aksi mengawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja di sekitar Gedung MK, Jakarta.
  • Gugatan diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan buruh outsourcing yang terkena PHK.
  • Buruh mendesak MK menghapus aturan upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, kontrak tanpa periode jelas, tenaga kerja asing unskilled masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh.

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ribuan buruh menggelar aksi mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).

Aksi buruh terkait gugatan Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 itu digelar di sekitar Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

1. UU Cipta Kerja dianggap merugikan

Puluhan personel Brimbob tampak menjaga ketat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat jelang sidang putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Said Iqbal menjelaskan gugatan ini diajukan berbagai pihak yakni Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Buruh menganggap UU Cipta Kerja sangat merugikan dan mengesampingkan kesejahteraan pekerja.

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Buruh itu.

2. Buruh desak MK kabulkan seluruh petitum

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Said Iqbal menegaskan, buruh mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. 

"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.

3. Buruh kritisi praktik PHK dipermudah

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp

“Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” tuturnya Said Iqbal.

Selain itu, buruh juga mengkritisi kebijakan pesangon rendah yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja.

"Sekarang, pekerja yang di-PHK hanya bisa mendapatkan 0,5 kali pesangon, bahkan mereka yang bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang sangat eksploitatif," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us