Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilgub DKI, Pramono-Rano Resmi Menang

Jakarta, IDN Times - Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) tidak menggugat hasil rekapitulasi Pilgub DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan IDN Times, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.00 WIB tidak ada tim hukum Ridwan Kamil dan Suswono untuk mendaftarkan gugatannya ke MK. Selain itu, bila dilihat di situs MK, IDN Times juga tidak menemukan adanya permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024.
Hingga saat ini, total gugatan yang masuk ke MK sebanyak 274 permohonan. Rinciannya adalah 15 permohonan pilgub, 212 permohonan pilbup dan 47 permohonan pilwalkot. Artinya, dengan tidak adanya permohonan gugatan kubu RIDO, maka pasangan Pramono Anung dan Rano Karno telah resmi memenangkan Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK.
KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12/2024), sehingga batas akhir Ridwan Kamil-Suswono untuk mengajukan gugatan adaah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dalam satu putaran. Pasangan nomor urut 3 itu meraih total suara sebesar 2.183.239 atau 50,07 persen dari total suara sah.
Sementara, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berhasil mengumpulkan 1.718.160 atau 39,40 persen dari total suara sah. Sementara, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mengantongi 459.230 atau 10,53 persen.
"Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata.