Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Palsukan Visa dan Tiket Umroh, Puluhan Calon Jamaah 'Nyaris' Gagal Berangkat

aktual.com

Jakarta, IDN Times - Aparat Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan Hermansyah, Manager PT MZGT atas tindakannya memalsukan tiket dan jasa pengurusan visa terhadap puluhan calon jamaah umroh. 

1. Total kerugian capai Rp623 Juta

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171228/maxres-7311132f2cd58b88db53af0fe93b6755.jpg

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Akhmad Yusep Gunawan kepada awak media mengatakan, dari aksi oknum karyawan tersebut, para korbannya mengalami kerugian dengan total keseluruhan mencapai Rp623 juta. Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya melapor ke polisi.

“Jumlah korbannya sebanyak 75 orang, yang merupakan calon jamaah umroh yang akan berangkat ke tanah suci. Yang bersangkutan juga diketahui menjabat sebagai manager di PT MZGT,”kata Yusep, Kamis (28/12).

2. Hanya 21 calon jamaah yang bisa berangkat

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160824/ma-topiktrend-ef272ed9e0ddb87ea282e1ee3b3dc722.jpg

Ia juga mengatakan kejadian ini bermula pada pertengahan November 2017, saat itu pelapor meminta Hermansyah membeli tiket rombongan jamaah umroh melalui manager keuangan travel bernama Raisa sebanyak 75 tiket. 

Namun, saat calon jamaah tersebut akan berangkat dan sudah cek in Terminal 3 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (22/12), hanya 21 orang saja yang bisa berangkat sisanya tidak diperbolehkan karena tiketnya palsu. 

3. Ditalangi managemen travel

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170214/ma-1-da94881b8fc4f367a7868180547ab003.jpg

Atas kejadian tersebut, pihak travel pun segera memberangkat jamaah yang gagal terbang ini untuk melaksanakan Umroh. Namun, terlebih dahulu ditalangi oleh managemen travel.

"Akibat perbuatan tersangka ini, managemen travel mengalami kerugian Rp623 juta. Dan langsung membuat laporan ke kita. Namun semua jemaah sudah diberangkatkan,” jelasnya.

4. Terancam pasal pemalsuan dan penggelapan

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20171228/hermannnn-27c6e1ab6d69049da32349b8b0e017a2.jpg

Untuk penanganan lebih jauh, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. 

Atas tindakan tersebut, Hermansyah diancam dengan pasal pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang tertuang dalam 263 KUHP dan atau 374 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us