Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nama Anies Trending Usai Putusan MK soal Syarat Pencalonan Pilkada

Nama Anies Trending Usai Putusan MK soal Syarat Pencalonan Pilkada
Anies Baswedan (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, nama "Anies" trending di X. Anies di sini merujuk pada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain Anies, "PDIP" dan "Jakarta" juga masuk trending X. Hingga Selasa (20/8/2024) pukul 17.30 WIB, ada lebih dari 68 ribu warganet yang mencuit nama Anies, lebih dari 28 ribu cuitan tentang PDIP, dan 206 ribu cuitan tentang Jakarta.

  1. 1. Warganet soroti isu penjegalan Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (IDN Times/Santi Dewi)
    Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (IDN Times/Santi Dewi)

    Warganet umumnya mengomentasi dugaan penjegalan Anies di Pilkada DKI Jakarta 2024. Warganet juga menyoroti PDIP yang ditinggal Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, setelah Partai NasDem, PKB, serta PKS cabut dukungan kepada Anies, dan bergabung ke KIM Plus. 

    "Jadi gini, ini hanya prediksi saja, Jika PDIP Calonkan Anies di Pilgub DK Jakarta, maka situasi Politik di Jakarta akan kembali ke masa seperti tahun 1999, dimana PDIP menjadi Partai Emas yang disambut warga Jakarta dengan begitu gempita di seantero Jakarta," cuit akun Lambe Waras, @abu_waras.

  2. 2. PDIP siap bertarung dengan KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (20/8/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku siap mengusung calon kepala daerah secara mandiri pasca-Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

    Putusan MK itu mengubah syarat bagi parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada Pileg terakhir. Dengan adanya putusan itu, PDIP secara mandiri bisa mengusung kepala daerah tanpa berkoalisi di Pilkada DKI Jakarta 2024.

    PDIP mengaku siap melawan koalisi gemuk yang saat ini mulai terbentuk, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, partai pendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 ditambah Partai NasDem, PKB, dan PKS. KIM Plus sendiri telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, Senin, 19 Agustus 2024. 

    "Kita kan bersama dengan rakyat," tegas Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

    Selain itu, Hasto mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakomodir putusan MK tersebut, agar bisa berlaku pada Pilkada 2024. Menurutnya, masih ada waktu hingga pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 hingga Agustus mendatang.

    "Ya, KPU harus tegas. Apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian," tegas Hasto.

    Hasto juga menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 yang menuai polemik karena dianggap memberikan 'karpet merah' untuk Girban Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

    KPU sendiri kala itu langsung gerak cepat mengakomodir putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU). Putusan MK itu pada intinya mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Akibat putusan kontroversi itu, Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

    "Dulu aja ada perubahan MK Nomor 90 langsung dirubah dan itu pelanggaran etika berat," tegas Hasto.

  3. 3. MK ubah ambang batas pencalonan Pilkada 2024

    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

    Sebelumnya, MK dalam putusannya memastikan bahwa partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

    Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

    "Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Share Article
Editorial Team

Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

Related Articles

See More