Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menipu dengan Fake GPS, 12 Sopir Taksi Online Ini Ditangkap

IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 12 sopir taksi online yang menggunakan Fake GPS atau penanda lokasi palsu guna meraup untung dari perusahaan transportasi online 'Grab'. 

Akibat ulah mereka, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp600 juta dari 170 handphone yang telah dimanipulasi atau rooting selama tiga bulan terakhir. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari perusahaan ojek daring sejak beberapa bulan lalu.

"Awalnya pertukaran info dari Grab. Modusnya, mereka daftar sebagai pengemudi Grab. Setelah mengisi aplikasi, mereka coba masuk ke sistem dan sediakan satu laptop. Ada juga 170 handphone dan enam mobil," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/01).

1. Memanipulasi GPS kantor agar terlihat bekerja

Default Image IDN

Dengan Fake GPS, setiap sopir yang memiliki HP tersebut seolah bisa mengatur dari mana dan hendak kemana tanpa melakukan pergeseran sedikitpun.

"Tersangka AA bekerja untuk memanipulasi HP dengan Fake GPS. 10 tersangka adalah pengemudi dan satu tersangka berperan untuk memanipulasi sistem HP (AA) dan satunya lagi sebagai kurir," papar Nico.

"Yang berperan sebagai tuyul, mereka (sopir) mengirimkan data seolah-olah telah mengangkut penumpang dari satu titik ke titik lainnya pada jam sibuk karena tarifnya tinggi. Lalu mereka tagih ke Grab. Jadi keuntungan mereka dari insentif perusahaan," sambung polisi berpangkat melati tiga itu.

Selain berperan sebagai sopir fiktif, masing-masing dari mereka juga berperan sebagai penumpang fiktif. 

2. Peran AA sebagai rooter dan CRN sebagai kurir

Default Image IDN

Setelah dilakukan penangkapan sejak Rabu 24 Januari 2018, pelaku menyampaikan kronologis penipuan yang mampu meraup untung hingga ratusan juta ini.

Peran cukup signifikan dimainkan oleh AA sebagai manipulator sistem HP dan CRN sebagai kurir. Pasalnya, HP yang telah dimanipulasi oleh AA diantarkan oleh CRN ke setiap pengemudi 'tuyul' tersebut.

"Dari jasa mengantar HP, CRN mendapat untung Rp33 ribu untuk setiap HP-nya. Dia mengantarkan HP dari AA ke 10 pengemudi lainnya. Dari aksinya dia bisa meraup untung sekitar Rp10 juta," ujar Kasubdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto.

3. Terancam hukuman sepuluh tahun penjara

Default Image IDN

Mereka kini terancam Pasal 32 dan Pasal 48 Undang-Undang No.19 Tahun 2016, Pasal 378 KUHP, dan Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan delapan hingga sepuluh tahun penjara serta denda paling banyak senilai Rp12 miliar.

Ke depannya, Nico mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penangkapan sopir taksi 'tuyul' online ini. Mengingat, modus serupa tengah marak terjadi dan telah merugikan berbagai perusaha transportasi online hingga ratusan juta rupiah.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us