Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan jadi UU

3 min read
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan jadi UU
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang yang dijadwalkan digelar pada Selasa (6/10/2026) (IDN Times/Amir Faisol)
  • Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna Selasa, 6 Oktober 2026, untuk disahkan menjadi undang-undang.

  • RUU ini difokuskan pada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, sekaligus mengantisipasi perubahan dunia kerja serta transformasi digital.

  • Regulasi baru berisi 23 bab dan 313 pasal, untuk mengonsolidasikan aturan ketenagakerjaan yang tersebar dalam berbagai perundang-undangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang yang dijadwalkan digelar pada Selasa (6/10/2026). Adapun, keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene beserta Wakil Ketua Komisi IX lainnya, yaitu Putih Sari, Yahya Zaini, Charles Honoris dan Nihayatul Wafiroh.

Sementara dari pihak pemerintah, turut hadir di antaranya Menaker Yassierli, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Wamenaker Afriansyah Noor hingga Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.

Ketua Panita Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mulanya menyampaikan poin-poin perubahan beleid tersebut. Ia mengklaim, RUU tersebut difokuskan pada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, RUU ini juga dirancang untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

"Pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru juga dilatarbelakangi oleh kondisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Putih Sari.

Putih Sari mengatakan RUU ini terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal. Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini.

Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli mengatakan pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi UU.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan untuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke rapat paripurna besok.

"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco yang disetujui oleh peserta rapat.

Berikut rincian 23 Bab dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan:

Bab I: Ketentuan Umum

Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan

Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan

Bab V: Peningkatan Produktivitas

Bab VI: Pelatihan Kerja dan Pemagangan

Bab VII: Penempatan Tenaga Kerja

Bab VIII: Perluasan Kesempatan Kerja

Bab IX: Tenaga Kerja Sektor Informal

Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Bab XI: Hubungan Kerja

Bab XII: Hubungan Pekerjaan Tertentu

Bab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan

Bab XIV: Hubungan Industrial

Bab XV: Pemutusan Hubungan Kerja

Bab XVI: Dana Cadangan Pesangon

Bab XVII: Pembinaan

Bab XVIII: Pengawasan

Bab XIX: Penyidikan

Bab XX: Ketentuan Pidana

Bab XXI: Ketentuan Lain-Lain

Bab XXII: Ketentuan Peralihan

dan Bab XXIII: Ketentuan Penutup.

    Share Article
    Editorial Team

    Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

    Related Articles

    See More